BANGKALAN, Maduracorner.com, Kebijakan kenaikan retrebusi dan sewa kios di Pasar Ki Lemah Duwur (KLD) mendapat penolakan dari pedagang pasar. Hal itu lantaran kebijakan tersebut dilakukan sepihak oleh pemkab Bangkalan. Dan cenderung merugikan pedagang pasar.
Hal itu disampaikan Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Ki Lemah Duwur Bangkalan, Lukman Hakim. Menurutnya, para pedagang KLD tidak mengetahui kebijakan Dinas Perdagangan. Sempat kaget karena secara tiba-tiba menaikkan harga retrebusi dan sewa kios dilingkungan Pasar.
Dikatakan Lukman, sekitar 30 orang pedagang Pasar Ki Lemah Duwur Bangkalan melakukan audensi dengan Komisi B DPRD Bangkalan. mereka menolak kenaikan retribusi.
“Oleh sebab itu, kita pertanyakan pada anggota Legislatif dan Dinas Perdagangan dengan beraudensi,” ungkap Lukman, Selasa, (24/01/23).
“Seharusnya sebelum menaikkan retribusi, pemerintah baik itu eksekutif maupun legislatif harus mempertimbangkan kondisi di pasar, ” katanya.
Lukman menyarankan, sebelum mengambil keputusan menaikkan retribusi dan sewa kios, pemerintah seharusnya turun ke lapangan melihat kondisi sarana prasarana pasar.
“Kondisi pasar KLD saat ini sepi tidak ada pengunjung hal itu disebabkan adanya pasar pasar liar yang tidak ditertibkan, ”tegasnya.
Menurutnya, para pedagang sebenarnya tidak keberatan dengan adanya kenaikan retribusi 500 rupiah ini. Asalkan di imbangi dengan hal hal yang membuat pasar KLD kembali ramai pengunjung.
Sementara itu, Kabid Pengelolan Pasar Dinas Perdagangan kabupaten Bangkalan, Dhenis mengaku kenaikan retribusi 500 rupiah dan sewa kios 1000 rupiah itu telah diatur dalam Perbup No 42 tahun 2021.
“Kami tidak serta merta menaikkan retribusi, semua sudah diatur dalam Perbup,” terangnya.
Dhenis mengatakan, kenaikan retribusi dan sewa kios ini diberlakukan pada tahun 2022 lalu. “Perbub nya itu tahun 2021, seharusnya tahun 2022 sudah dinaikkan, namun kenaikan itu diberlakukan pada 2023 ini,” terangnya.
Sedangkan Ketua Komisi B DPRD Bangkalan Rokib, menjelaskan, kenaikan retribusi itu sesuai dengan perkembangan zaman. “Kenaikan 500 rupiah itu sudah logis, ” ungkapnya.
Ditambahkan Rokib, adanya kenaikan retribusi Pedagang pasar tradisional yang mengacu ke Perbup No 42 tahun 2021 banyak pedagang yang belum tahu. “Mungkin kurangnya sosialisasi terkait perbup ini, ” pungkasnya.(*)