Pelaksanaan Pilkades Mandul, Komisi A Panggil Eksekutif.

Bapemas Ancam sanksi BPD           | Oleh A.Shohib

 

Ketua Komisi A DPRD Bangkalan, H Syafiuddin Asmoro-foto : dokumen/Mc.com.
Ketua Komisi A DPRD Bangkalan, H Syafiuddin Asmoro-foto : dokumen/Mc.com.

Maduracorner.com,Bangkalan–  masih mandulnya pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) di kabupaten Bangkalan mendapat perhatian serius Komisi A DPRD Bangkalan. Kamis (14/11) Dewan mengadili Eksekutif. Mereka yang dipanggil adalah Kepala Bappemas dan Pemdes, Kabag Hukum dan 5 orang camat. “Kalau memang pelaksanaan pilkades ini stagnan dan mandul karena adanya perda, maka bisa dilakukan revisi terhadap pasal-pasal yang tidak efektif,” kata Ketua Komisi A DPRD Bangkalan Syafiudddin Asmoro, saat hearing di ruang panggar DPRD setempat.

Sebab kata Syafiuddin Asmoro, karena adanya regulasi pilkades ini, dari 281 desa dan kelurahan di kabupaten Bangkalan, masih ada sekitar 138 desa yang belum memiliki Kades Difinif. “Kalau di Perda Pilkades di pemkab Bogor, apabila Badan Permusyawaratan desa (BPD) tidak mampu membetuk panitia pilkades, maka pemerintah yang diatasnya seperti Camat bisa mengambil alih,” terangnya.

Kepala Bapemmas dan Pemdes Bangkalan, Roosli Hariyono, menjelaskan dalam masalah pilkades ini, pihaknya hanya sebagai Pembina. “Kami tidak bisa memberikan keputusan jika ada BPD yang belum membentuk panitia pilkades, karena kami hanya Pembina dan pengawas saja,” jelas Nono panggilan akrabnya Roosli Hariyono.

Terkait dengan adanya Perda yang mengatur masalah Pilkades ini kata Nono, dalam Perda itu disebutkan, jika BPD tidak bisa membentuk panitia dan tidak mengindahkannya, maka pemkab dapat memberi sanksi mulai sanksi teguran lisan hingga sanksi teguran tertulis. “Dalam Perda juga diatur Pemkab dapat melakukan pergantian maupun pemberhentian anggota BPD sesuai dengan mekanisme yang diatur,” katanya.

Namun imbuh Nono, saat ini pihaknya telah memberlakukan sanksi bagi desa yang sampai saat ini belum membentuk BPD. “Saat ini kmai masih focus dalam pembentukan BPD, dan  masih ada 8 desa yang belum membentuk BPD, untuk masalah sanksi, kami sudah memberi sanksi dengan tidak mencairkan biaya operasional BPD,” tutur Nono

Sedangkan Kabag Hukum Setkab Bnagkalan, AK Setiajit, mengatakan, dalam aturan yang ada, jika Kades sudah selesai masa jabatannya, maka paling lambat 6 bulan harus membentuk pilkades. “Kalau untuk saran revisi Perda, nanti  akan kita rapatkan terlebih dahulu,” pungkas AK Setiajit. (min).

Pos terkait