Pelaku Penipuan Nurul Azizah Cs Divonis 4 Tahun

 

terdakwa kasus penipuan divonis . foto : mustofa/mc.com
terdakwa kasus penipuan divonis . foto : mustofa/mc.com

Pelaku Berhasil Menggasak Uang Tunai Ratusan Juta | Oleh : Mustofa El Abdy

Maduracorner.com, Pamekasan – Sidang lanjutan kasus penipuan dan penggelapan uang milik Syihabuddin, rektor Universitas Islam Madura (UIM) Pamekasan dengan agenda pembacaan putusan digelar di Pengadilan Negeri Pamekasan, Kamis (20/3). Dalam sidang tersebut, terdakwa Nurul Azizah yang berperan sebagai “Nyai Palsu” divonis empat tahun penjara.

Selain memvonis Nurul Azizah, majelis hakim yang diketuai oleh slamet Riadi serta hakim anggota Heri Kurniawan dan Bambang Setyawan, menjatuhkan hukuman yang sama terhadap Amirus Soleh. Sementara terdakwa Muafiqul Qomar Divonis lebih ringan dari keduanya yakni hanya 3 Tahun 10 Bulan.

Humas Pengadilan Negeri Pamekasan, Heri Setiawan mengatakan, Nurul Azizah bersama kedua rekannya terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penipuan dan penggelapan uang. Putusan tersebut menurut Heri dirasa sesuai sebab selain melakukan penipuan terdakwa juga melakukan pencemaran nama baik.

“Dia tidak terus terang dalam memberikan keterangan di pengadilan. Sehingga kami memvonis 4 tahun penjara sesuai yang didakwakan Jaksa penuntut umum,” terangnya.

Peran masing – masing terdakwa lanjut heri ialah saling memberikan informasi satu sama lain. Jika saat salah satu dari ketiganya melancarkan aksi penipuan, yang lainnya ikut mengetahui aksi tersebut. Dan total uang yang berhasil dikumpulkan Nurul Azizah bersama rekannya sebesar Rp. 850 juta.

“Perannya ada yang melakukan, ada yang memberikan informasi. Jadi mereka saling mengetahui,” imbuhnya.

Pantauan Maduracorner.com dalam sidang tersebut pengadilan negeri Pamekasan dipenuhi massa dari pondok pesantren Miftahul Ulum Bettet Pamekasan. Pengamanan super ketatpun dilakukan oleh kepolisian resor Pamekasan. Selain menerjunkan satuan shabara, polres juga menerjunkan satuan Brimob.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dalam aksi penipuannya, Nurul Azizah menirukan suara Ny. Faridah Hefni yang merupakan pengasuh pondok pesantren Miftahul Ulum Bettet untuk mengelabui korban, Syihabuddin.(top/krs)

Pos terkait