Pemasangan Alat Peraga Kampanye Sudah Diatur Tegas

Pemkab Punya Perbup 56 tahun 2011 | oleh : agus

Maduracorner.com, Bangkalan – Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KP2T) kabupaten Bangkalan, Rizal Morris menegaskan bahwa ketentuan pemasangan atribut kampanye tidak berbeda dengan aturan pemasangan spanduk dan alat reklame lainnya.

Pernyataan tersebut sekaligus mempertegas bahwa Pemkab memiliki regulasi yang jelas terkait batasan pemasangan alat peraga kampanye terutama di tempat-tempat umum.

“Salah satunya Perbup (peraturan bupati) No. 56 tahun 2011 tentang tata cara Penyelenggaraan Pelaksanaan Reklame. Pada pasal 5, dalam perbup itu disebutkan larangan pemasangan reklame, diantaranya yang melintang jalan raya. Kalaupun  harus melintang jalan raya, minimal harus melebihi ketinggian 7meter dari badan jalan. Tidak mengganggu lalulintas, tidak menghalangi rambu-rambu dan lampu lalu lintas, tidak menghalangi tikungan jalan, tidak boleh di fasilitas umum, jembatan atau lokasi lain yang sekiranya mengganggu keindahan atau bahkan merusak lingkungan,” urai Morris.

Dengan landasan itu, KP2T berharap baik kepada caleg ataupun parpol untuk memperhatikan ketentuan yang sudah ada dalam memasang atribut atau alat peraga kampanye agar pelaksanaan pesta demokrasi berjalan tertib.(gus/krs)

 

Pos terkait