
Persepsi Multitafsir PKPU 7/2013 Dinilai Salah | oleh : Agus
Maduracorner.com, Bangkalan – Syarat pengunduran diri bagi anggota komisioner informasi publik (KI) yang bakal mendaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) Pemilu 2014 memantik respon praktisi hukum. Reaksi ini juga muncul karena ada sinyalemen upaya ‘pembangkangan’ sejumlah komisioner KI yang menolak mundur dari jabatannya saat mendaftar sebagai bakal caleg.
“Saya tidak dalam rangka membela siapapun, hanya saja apa yang tertuang dala PKPU No. 7 sebagaimana diubah menjadi PKPU No.13, serta UU No. 8 Tahun 2012, khusus pada kalimat yang menyatakan “..atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara..”, kalimat itu jangan dipenggal, kalau dipenggal akan menimbulkan multi tafsir seperti yang sekarang terjadi. Keyword-nya adalah “ (badan) yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, nah KI ini kan di biayai dari APBD yang notabene uang negara,” ulas M. Rofik SH, praktisi hukum yang juga aktivis salah partai politik (parpol).
Mantan sekretaris DPC PDIP Bangkalan ini kemudian menyarankan agar komisioner KI tidak gegabah menyikapi klausul syarat yang sudah digariskan aturan perundang-undangan.
“Saya hanya menyarankan agar teman-teman KI untuk tidak gambling karena bisa saja KPU mengambil keputusan yang tidak sejalan dengan prinsip-prinsip yang dipegang teman-teman KI. Dalam hal ini tidak ada adu argumentasi, tapi yang ada adalah keputusan. Artinya KPU bisa melaksanakan keputusan itu dengan mencoret mereka tanpa menunggu hasil uji materiil, karena aturan sudah jelas serta ada asas hukum yang harus di patuhi. Sepanjang belum ada aturan yang lain, (maka) aturan yang ada masih berlaku,” ulasnya lagi.
“Ketika teman-teman KI ngotot tidak mau mundur, dan KPU mencoret. KPU tidak salah karena KPU berpedoman pada peraturan yang ada dan berlaku, sedangkan uji materiil itu sendiri sampai saat ini belum ada keputusan. Sementara batas akhir pendaftaran dan pemberkasan caleg berakhir tanggal 22 Mei 2013. Jadi dalam waktu yang tersisa ini mari gunakan dengan baik jangan sampai mengambil keputsan yang salah, ambillah keputusan yang tepat. Toh seandainya hasil uji meteriil itu menganulir pasal yang di pertentangkan, keputusan itu tidak akan berlaku surut,” pungkas Rofik. (gus/krs)