Pemberhentian Fuad Amin Sebagai Ketua DPRD Tunggu Proses Hukum Lanjutan

image
Fuad Amin Imron (foto liputan6)

Bangkalan, maduracorner.com – Ketua non aktif DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron dijatuhi hukuman 8 tahun penjara oleh pengadilan Tipikor atas kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun, Badan Kehormatan (BK) DPRD Bangkalan menilai, putusan tersebut belum inkracht. Sehinga, proses pemberhentiannya menunggu proses hukum lanjutan.

“Kita menunggu langkah hukum dari jaksa maupun penasehat hukum Fuad Amin. Sebab, pihak Fuad masih pikir-pikir atas putusan itu,”kata anggota BK DPRD Bangkalan, Musawwir kepada maduracorner.com, senin (19/10/2015).

Jika kedua belah pihak menerima putusam itu dan tidak melakukan proses banding, menurut politisi PKS ini, proses pemberhentian bisa diproses oleh pimpinan DPRD melalui bupati Bangkalan dengan mengirimkan surat ke gubernur Jawa Timur.

“Jika tidak ada banding putusan, itu sudah ikrah atau memiliki kekuatan hukum tetap. Maka, pimpinan DPRD akan memproses status dari pemberhentian sementara ke status diberhentikan,” jelas Musawwir.

Sementara Ketua BK DPRD Bangkalan, Rokib menambahkan, untuk proses pergantian antar waktu (PAW) sepenuhnya menjadi kewenangan Partai Gerindra sebagai partai pengusung. Sejauh ini, masih belum ada nama yang diajukan.

“Kami harap partai Gerindra segera menentukan nama yang akan menjadi pengganti dari Fuad Amin. Jika tidak segera diajukan, maka yang dirugikan adalah partai karena anggotanya berkurang satu,”tandasnya. (her/mad)

Penulis: Donny Heryanto
Editor: Mamad el Shaarawy

Pos terkait