Pembunuh Habib Alwi Diputus 20 Tahun Penjara

 

 

mattawi, terpidana kasus pembunuhan Habib Alwi. foto: aryan/mc.com
mattawi, terpidana kasus pembunuhan Habib Alwi. foto: arie/mc.com

Keluarga Korban Tetap Keberatan | oleh : arie

Maduracorner.com, Sampang – Mattawi, terdakwa kasus pembunuhan Habib Alwi, salah satu tokoh masyarakat Omben, Sampang akhirnya diputus kurungan penjara selama 20 tahun. Vonis tersebut terpaksa dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang, karena terbukti menjadi dalang pembunuhan Habib Alwi di kecamatan Omben Sampang. putusan itu sama persis dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Meski begitu, Habib Mahdi, selaku perwakilan anggota FPI jawa timur tetap keberatan dengan putusan tersebut.

“Mattawi adalah otak pelaku pembunuhan, harusnya dijatuhi hukuman mati atau setidaknya seumur hidup, dialah yang membiayai pembunuhan itu ! ” timpal Mahdi kepada sejumlah media peliput.

Sebagaimana pernah diberitakan, beberapa bulan lalu, Habib Alwi yang merupakan keturunan arab tewas dibacok tiga orang tak dikenal. Tepatnya di jalan dekat rumahnya di kecamatan Omben Sampang.

Polisi yang melakukan pengejaran berhasil menangkap para pelaku, satu diantaranya adalah Mattawi yang kini di vonis 20 tahun penjara. (rie/krs)

 

Pos terkait