Keluarga Korban Menilai Hakim Tidak Adil | oleh : agus
Maduracorner.com, Bangkalan – Pelaku pembunuhan Suci (14) salah seorang siswi MTs di Kecamatan Kwanyar, Mujib dan Imam divonis masing-masing 20 dan 12 tahun penjara. Vonis tersebut dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Soegiarti, SH, MH melalui sidang putusan Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan, Kamis (6/11) siang kemarin.
Vonis terpidana Mujib (21) warga desa Paterongan kecamatan Galis ini divonis sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Mujib diganjar 20 tahun penjara, sedang Imam divonis 12 tahun penjara, atau 3 tahun lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Imam diganjar 15 tahun penjara.
Usai membacakan vonis, ketua majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa dan pengacaranya untuk pikir-pikir.
Mendengar putusan majelis hakim, keluarga korban langsung histeris karena putusan itu sangat mengecewakan. Untuk itu, mereka meminta terpidana lebih baik dibebaskan saja untuk kemudian mereka hakimi sendiri. Kekecewaan keluarga korban berlanjut hingga diluar persidangan terutama orang tua korban yang bersikukuh menilai putusan hakim tidak adil.(gus/krs)