
Potensi PAD Hilang | oleh : krism
Maduracorner.com, Bangkalan – Hak kelola Pulau Karang Jamuang Bangkalan yang akan dijadikan pulau wisata Bahari ternyata sudah dikantongi oleh PT Pelindo III melalui anak perusahaanya, PT Pelindo Marine Service (PT MSA) jauh sebelum RTRW (rencana tata ruang wilayah) kabupaten Bangkalan dibuat. Kepastian itu diketahui setelah Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat menyatakan Pulau tersebut sudah bersertifikat hak pengelolaan lahan (HPL) atas nama PT. Pelindo.
Sayangnya, untuk mengetahui secara otentik fisik sertifikat tersebut, BPN tidak membolehkan dengan alasan keterbatasan hak. BPN berdalih yang boleh melihat dokumen sertifikat tersebut hanyalah pemohon atau pengacara yang bersangkutan apabila dipermasalahkan dengan syarat mengajukan surat secara tertulis.
“Jadi mohon maaf, memang aturannya seperti itu ada kode etiknya dan harus konsultasi ke kanwil terlebih dahulu,” terang Kasi Hak Tanah dan pendaftaran Tanah (HTPT), BPN Bangkalan, Yuni Puwandari.
Namun demikian, HPL yang dikantongi PT MSA itu tidak meliputi seluruh kawasan pulau Karang Jamuang. “Yang jelas, pulau tersebut yang di sertifikat HPL hanya sebagian saja bukan keseluruhan,” urainya.
Untuk diketahui, polemik pulau Karang Jamuang yang masuk ke wilayah kabupaten Bangkalan ini bermula dari adanya temuan Komisi C yang menyebutkan bahwa pajak bumi bangunan (PBB) pulau karang jamuan menjadi tanggungan Pemkab Bangkalan. Namun output dari pengelolaannya tidak jelas, kemana, kepada dan oleh siapa ? (krs)