
Harus Kantongi Ijin Lingkungan | oleh : teguh
maduracorner.com, Sumenep – Sekretaris Daerah (sekda) kabupaten Sumenep Hadi Soetarto menyatakan bahwa proses pembangunan kedepan lebih memperhatikan aspek kelestarian lingkungan. Dan pemerintah sebagai pengelola pembangunan berupaya lebih disiplin menjaga komitmen menjaga kelestarian lingkungan. Salah satunya melalui penerapan ijin lingkungan bagi setiap pelaku usaha maupun industri.
Untuk itu perlu adanya regulasi Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah dalam berbagai kegiatan pembangunan untuk memberikan perlindungan terhadap kelestarian lingkungan. “Seperti untuk mendapat ijin usaha dalam membangun pabrik dan hal hal lain, harus memiliki ijin lingkungan terlebih dahulu,” ujarnya saat menyampaikan sambutan pembukaan sosialisasi ijin lingkungan di ruang Arya Wiraraja kantor Bupati Sumenep, Selasa (18/3) siang tadi.
Dia kemudian menambahkan, dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2012 tentang ijin lingkungan, ini merupakan langkah maju. Dalam PP tersebut pemerintah mengatur 2 instrumen perlindungan dan pemeliharaan lingkungan. Seperti dalam pembuatan AMDAL, UPL, UKL dan ijin lainnya dengan pertimbangan dalam satu kesatuan.
Ditambahkan oleh Asisten Adminitrasi Umum Setdakab Sumenep, Aminullah. Melalui sosialisasi ijin lingkungan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep ini bertujuan untuk memberikan pemahaman pelaksanaan ijin lingkungan. Metode sosialisasi dilaksanakan dengan pemaparan, tanya jawab, dan diskusi, dengan materi Peraturan Pemerintah 27 Tahun 2012 tentang Ijin Lingkungan. Dengan instuktur DR. Lilik Puji Astutik, dari UNAIR Surabaya. (tgh/krs)