Pemutihan, Biaya Balik Nama Bebas

Sosialisasi Insentif dan Keringanan Pajak daerah  | Oleh : A.Shohib.

 

Banapk para pejabat Dinas pendapatan propinsi jatim dan Camat Burneh saat mensosialisasikan keringan pajak daerah-Foto : A.Sohib/MC.com
 para pejabat Dinas pendapatan propinsi jatim dan Camat Burneh saat mensosialisasikan keringan pajak daerah-Foto : A.Sohib/MC.com

Maduracorner.com,Bangkalan– pemerintah propinsi Jawa Timur mengeluarkan kebijakan insentif dan keringanan Pajak daerah tahun 2013. kebijakan Gubernur Jatim, Soekarwo ini dimulai sejak tanggal 17 Juni hingga 17 September. “Dalam kebijakan pak Gubernur, insentif dan keringanan  pajak daerah ini, balik nama kendaraan bermotor kedua dan seterusnya bebas biaya bagi wajib pajak,” kata Kepala unit tehnis Dinas Pendapatan Propinsi Jatim, Endang Racmawati dalam acara sosialisasi kebijakan keringanan dan insentif pajak daerah 2013 di kantor Kecamatan Burneh, Rabu (26/06).

Dijelaskan dia, selain bebas biaya balik nama, dalam kebijakan Gubernur Jatim ini, para wajib pajak juga dibebaskan sanksi administrasi berupa bunga dan denda pajak kendaraan bermotor. “Mumpung ada kesempatan ini, balik nama dan bayarlah pajak kendaraan bapak-bapak supaya aman dan tenang,” jelas Endang Rachmawati.

Lebih lanjut Endang Rachmawati menjelaskan, selain membebaskan biaya balik nama dan bebas sanksi amdministarsi, dalam kebijakan gubernur Jatim ini juga da diskon sebesar 50 persen pajak kendaraan bermotor untuk kendarana bermotor atas nama perusahaan yang dimutasikan dari luar propinsi.

Semenatara itu, Camat Burneh, Salman Hidayat, meminta agar peserta sosialisasi mengikuti kegiatan sosialisasi keringanan pajak daerah menyimak secara serius dan nanti bisa mensosialisakan kepada masyarakat serta para Apel dan Sekdes. “Ada kebijakan pak Gubernur yang bagus ini, siapa tahu ada masyarakat yang mau mengurus ke samsat, tentunya kebijakan ini sangat meringankan masyarakat, dan kami bisa membantu menjalan perintah pak Gubernur Jatim,” pungkas Salam Hidayat. (min)

Pos terkait