Penangkapan Tanpa Surat Penangkapan .?

DITINJAU DARI HUKUM KEPOLISIAN I by KRISNAPTIK

Langsung Borgol

1.1.   Latar Belakang

Tugas Kepolisian pada umumnya secara singkat dirumuskan sebagai memelihara keamanan dan ketertiban umum ( Law and order ). Polisi memiliki kewenangan untuk melakukan penangkapan dan menggunakan kekuatan untuk mempertahankan ketertiban dan kesopanan dalam suatu masyarakat yang bebas dan demokratis Dalam melaksanakan tugasnya bila perlu dapat menggunakan paksaan artinya Polisi dapat memaksa pihak ketiga untuk mentaati peraturan.  Dalam hukum kepolisian mengatur tentang bagaimana sebaiknya polisi melaksanakan tugas dan wewenangnya dengan demikian dapat pula dikatakan bahwa keberadaan hukum kepolisian merupakan suatu bukti perlunya pengaturan tanggung jawab profesi Polisi yang disatu sisi guna menjamin hak-hak asasi manusia sedangkan di sisi lain guna melindungi para petugas Polisi sepanjang tindakanya dapat dipertanggung jawabkan secara professional.[1] Dalam tugas Kepolisian kita mengenal adanya diksresi dimana petugas kepolisian dapat menentukan  untuk bertindak dan tindakan apakah yang harus ia lakukan salah satunya adalah diskresi Polisi dalam Penangkapan.

1.2.   Permasalahan

Penangkapan tanpa surat perintah penangkapan sesuai KUHAP terjadi pada saat tertangkap tangan, tapi ada penangkapan tanpa surat perintah penangkapan baik utk kepentingan peradilan pidana maupun diliuar sistem peradilan pidana oleh karena adanya tuntutan dan keterbatasan. Oleh karena itu, penulis menentukan masalah dalam tulisan ini adalah “ Bagaimana penangkapan tanpa surat perintah penangkapan dilakukan oleh pihak kepolisian?

1.3.   Maksud dan Tujuan

Tulisan ini disusun dengan maksud yaitu menjelaskan tentang penangkapan tanpa surat perintah penangkapan diluar KUHAP sehingga dapat menjadi bahan masukan dan pertimbangan bagi petugas kepolisian dalam bertindak.

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

2.1       Teori /Konsep penangkapan

Kata penangkapan (arrest) berasal dari bahasa Prancis arrêter, yang berarti “menghentikan, memperoleh, menghalangi, merintangi.” Setelah menjadi kata lazim dalam bahasa Inggris (Lord Eilhorne dalam Spicer v. Holt, 1976: 71) Secara legal, penangkapan didefinisikan sebagai “pendekatan atau penahanan seseorang guna menjawab berbagai pertanyaan terkait dengan tindak kejahatan yang dicurigai” (Blackstone, 1979; Warner, 1983). Penangkapan terjadi ketika unsur berikut terpenuhi: (a) seorang polisi memiliki alasan untuk percaya bahwa sebuah kejahatan telah terjadi (penyebab probabilitas); (b) seorang polisi berniat membawa tersangka ke kantor untuk diperiksa; dan (c) pihak yang ditangkap mengalami dan merasakan kehilangan kebebasan karena dibatasi gerak-geriknya. Sangat sulit untuk menentukan secara hukum apakah kontak tertentu sudah dapat dikategorikan sebagai penangkapan atau bukan (Whitebread dan Slobogin, 1986:79). Itulah masalah praktis yang sering dialami polisi [2]

Dari segi tindakan, penangkapan didefinisikan sebagai proses memindahkan tersangka ke kantor polisi (Black, 1971; La Fave, 1965:3–4). Pemindahan tersangka ke kantor polisi amat berbeda dengan teknik investigasi lain seperti menghentikan dan mengajukan pertanyaan, menggeledah, atau jenis investigasi lain yang dilakukan di tempat.   Pada praktiknya, kadang tersangka dibawa ke kantor polisi untuk proses investigasi yang sebenarnya tidak memenuhi syarat penangkapan. Salah satu contoh adalah dengan membawa tersangka tanpa mengatakan bahwa ia ditangkap dan tanpa mencatatkan proses pemeriksaan tersebut sebagai penangkapan. Contoh lain adalah dengan “mengundang” tersangka untuk datang ke markas besar polisi (La Fave, 1965:302). Metode memperoleh informasi itu dibenarkan karena diperlukan untuk mencegah tindak kejahatan. Sejumlah polisi percaya bahwa mereka belum “menangkap” tersangka sampai mereka secara formal telah mencatat tersangka tersebut dalam buku besar polisi.  Di satu sisi, penangkapan yang disertai dengan perbuatan memborgol, mengeluarkan senjata, dan penggunaan kata-kata yang memberi efek bahwa seseorang dinyatakan telah ditangkap dapat membentuk definisi penangkapan. Di sisi lain, ketika seorang warga ditanyai oleh polisi di jalan, secara umum hal itu tidak dianggap sebagai penangkapan. Makna yang melekat pada kata “menangkap” secara umum bergantung pada tujuan dan konteks penggunaan kata itu. Definisi atau perumusan hukum tentang batasan pengertian penangkapan bersifat kompleks karena ada perbedaan dari apa yang dirasakan orang yang ditangkap dan konteks emosional ketika aktivitas itu terjadi. Karakteristik dari masalah definisi yang terkait dengan penangkapan itu digambarkan dengan sangat tepat oleh sebuah pengadilan (America v. Bonanno, 1960:71).[3]     

Masalah penangkapan merupakan bagian dan perhatian yang serius, karena penangkapan, penahanan, penggeledahan merupakan hak dasar atau hak asasi manusia dampaknya sangat luas bagi kehidupan yang bersangkutan maupun keluarganya. Dalam KUHAP dijelaskan bahwa penangkapan terbagi 2 yaitu penangkapan dengan surat perintah penangkapan dan tanpa surat perintah penangkapan ( tertangkap tangan).  Dalam pasal 18 ayat 1 KUHAP, pelaksanaan penangkapan terhadap seseorang yang diduga melakukan tidak pidana, pihak kepolisian harus memperlihatkan surat tugas. Surat tugas tersebut harus menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia akan diperiksa. Akan tetapi dalam pasal 18 ayat (2) disebutkan tentang tertangkap tangan, penangkapan dapat dilakukan tanpa surat perintah, dengan ketentuan harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik pembantu terdekat.

Sedangkan aturan mengenai penangkapan tanpa surat perintah penangkapan dapat kita lihat dalam pasal 18  undang –undang nomor tahun 2002 tentang Polri disebutkan bahwa untuk kepentingan umum pejabat kepolisian Negara Republik Indonesia  dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaianya sendiri  (1) dan pelaksanaan ketentuan sebagimana dimaksud dalam ayat 1 hanya dapat dilakukan dalam keadaan yang sangat perlu dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan serta kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam pasal ini kemudian kita juga kenal dengan adanya tindakan lain disebut dengan diskresi kepolisian dan penangkapan tanpa surat perintah penangkapan merupakan salah satu tindakan yang termasuk dalam diskresi kepolisian.

2.2       Fakta – fakta

a.         Penangkapan dengan surat penangkapan antara lain :

1.         Menangkap pelaku pembunuhan yang telah dibuktikan dari hasil penyelidikan

2.         Menangkap Pelaku penggelapan dan penipuan.

b.         Penangkapan  tertangkap tangan  antara lain :

1.         Seorang pencuri yang ditangkap warga masyarakat kemudian diserahkan kepada polisi

2.         Pada saat dilakukan penggeledahan kepada seseorang ditemukan barang hasil kejahatan

c.         Penangkapan yang dilakukan tanpa surat penangkapan antara lain :

1.         Polisi menangkap seorang yang kurang waras, apabila dibiarakan maka  orang tersebut dapat merusak atau melukai orang lain.

2.         Polisi mengamankan sekelompok orang yang minum hingga mabuk dan menggangu masyarakat disekitarnya.

3.         Polisi mengamankan pasangan anak muda yang berada ditempat sepi

2.3       Analisa

Karena dalam KUHAP sendiri tidak mengatur tentang penangkapan tanpa surat perintah penangkapan maka sebelumnya kita harus bisa membedakan antara menangkap orang dengan surat perintah dan  tanpa surat perintah penangkapan (tertangkap tangan )

Dalam kasus seseorang yang ditangkap dengan surat perintah penangkapan polisi biasanya untuk menghindari resiko hukum maka harus dilengkapi dengan surat perintah penangkapan dimana penangkapan dilakukan oleh penyidik atas tersangka yang sedang tidak melakukan tindak pidana. Penangkapan oleh penyidik dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup (Pasal 17 KUHAP ). Bukti permulaan untuk menduga adanya tindak pidana misalnya ada saksi dan barang bukti, karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Bukti permulaan untuk melakukan penangkapan jika dikaitkan dengan pasal 183, maka harus memenuhi syarat sebagaimana pasal tersebut yang bunyinya :  “Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya”.  Oleh karena itu orang yang melakukan pembunuhan ,penggelapan  dan tindak pidana lainya berdasar  bukti pemulaan yang cukup maka dapat dilakukan penangkapan dimana sebelumnya penyidik akan membuat surat perintah penangkapan terlebih dahulu baru kemudian melakukan penangkapan.

Pada kasus seseorang yang tertangkap tangan maka tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindakan pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya. Kemudian penangkapan dilakukan tanpa surat perintah, dengan ketentuan bahwa penangkap harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik pembantu terdekat [ Pasal 18 ayat (2)], penangkapan dapat dilakukan paling lama 1 hari [Pasal 19 ayat (1)] , pada tersangka pelaku pelanggaran tidak dilakukan penangkapan kecuali dalam hal dipanggil secara sah 2 kali berturut-turut tidak memenuhi panggilan itu tanpa alasan yang sah [Pasal 19 ayat (2)].

Dalam pelaksanaan penangkapan tanpa surat perintah penangkapan tidak diatur secara jelas dalam KUHAP namun hal ini sering dilakukan oleh aparat kepolisian dan hal ini  sesuai dengan undang-undang yang  terdapat dalam pasal 18 undang-undang nomor 2 tahun 2002 bahwa polisi bisa melakukan tindakan lain atau disebut diskresi kepolisian. Bagi banyak orang kalau menilai penangkapan tanpa surat perintah penangkapan berarti hal tersebut adalah tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan melawan tujuan hukum. Namun definisi penangkapan ini sendiri tergantung dari pada konsep dan situasi  yang terjadi saat itu. Sangat sulit untuk menentukan secara hukum apakah kontak tertentu sudah dapat dikategorikan sebagai penangkapan atau bukan karena ini masalah praktis yang sering dialami polisi. Dalam kasus penangkapan tanpa surat perintah penangkapan dapat dikategorikan sebagai tindakan diskresi kepolisan yaitu berbuat menurut penilainya sendiri guna kepentingan umum maka seorang petugas kepolisian dapat mengambil tindakan untuk menangkap seseorang tapi tidak  berarti seorang yang telah ditangkap  memenuhi syarat formal untuk ditangkap.

Sekelompok pemuda yang sedang mabuk pada malam hari kemudian mulai menyanyi dan berteriak sehingga menimbulkan gangguan dilingkungan masyarakat sekitar hal ini tentu saja  bagi aparat kepolisian dalam melaksanakan tugasnya dalam memelihara kamtibmas  merespon dengan  mengamankan kelompok pemuda tersebut ke kantor Polisi. Bagi kelompok pemuda tersebut yang mabuk dan berteriak pada malam hari telah melanggar ketertiban umum namun tidak ada sanksi pidana untuk itu tapi untuk keamanan dan ketertiban pihak kepolisan wajib menangkap serta membawanya kekantor polisi. Begitu juga dengan  masyarakat yang menemukan orang gila tentu akan melapor kepada polisi agar dapat mengamankan orang gila tersebut sebelum orang gila tersebut melukai masyarakat. Masalah ini tentu menggangu kamtibmas namun kembali lagi tidak ada sanksi hukum bagi orang gila tersebut apabila sampai melukai orang lain sehingga polisi kemudian harus menangkap dan mengamankan orang  tersebut kemudian diserahkan kepada rumah sakit jiwa. Tindakan kepolisian untuk menangkap kelompok pemuda yang mabuk dan orang gila tersebut dilakukan tanpa surat perintah penangkapan. Tapi dengan tugas dan  kewenangan diskresi kepolisian yang dimiliki maka penangkapan tanpa surat perintah penangkapan dapat dilakukan tanpa harus ada bukti permulaan yang cukup dan barang bukti hasil kejahatan kepada diri seseorang.

 

BAB III

PENUTUP

 

Tindakan kepolisian dengan melakukan penangkapan  tanpa surat perintah penangkapan dibedakan dengan penangkapan dengan surat perintah ataupun dengan tertangkap tangan yang sudah diatur dalam KUHAP. Tindakan kepolisian dengan menangkap tanpa surat penangkapan lebih kepada menurut penilaian aparat kepolisian itu sendiri bahwa tindakan penangkapan tersebut juga bukan berarti didefinisikan penangkapan secara formal dalam system peradilan pidana tapi lebih kepada pertimbangan untuk  pembinaan dan pemeliharaan keamanan.

 

Pos terkait