Bawaslu Jatim Bakal Berkoordinasi dengan Bawaslu Pusat Terkait Gagalnya Pencoblosan Ulang I Oleh : Nur Sofia
Maduracorner.com,Sampang– Bawaslu provinsi Jawa Timur (Jatim) menyatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Bawaslu pusat dan KPU RI terkait dengan tidak terlaksananya pencoblosan ulang Pemilu Legislatif (Pileg) di 19 tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Sampang pada 19 April kemarin.
Divisi Penindakan Bawaslu Jawa Timur Sri Sugeng Sudjatmiko mengatakan, langkah koordinasi dengan Bawaslu dan KPU RI perlu dilakukan untuk menindak lanjuti pencoblosan ulang yang tidak terlaksana.
“17 TPS di Kecamatan Ketapang dan 2 TPS di Kecamatan Robatal, jadi 19 TPS belum melakukan pemungutan suara ulang, oleh karena itu, hasil pantauan kami ini akan dikoordinasikan dengan Bawaslu dan KPU RI,” ujar Sri Sugeng Sudjatmiko.
Dengan tidak terlaksananya pemungutan suara ulang, Sugeng meminta Panwaslu dan KPU Kabupaten Sampang membuat berita acara terkait pencoblosan ulang yang tidak terlaksana. “KPU RI nanti yang akan mengambil kebijakan, seperti apa langkah kedepannya,” pungkasnya.
Sementara itu, Gagalnya pencoblosan ulang pada 19 TPS di Kabupaten Sampang sendiri, lantaran 2 TPS di Desa Pandiyangan Kecamatan Robatal tidak ada yang berminat menjadi penitia penyelenggara pemilu sejak KPPS dan PPS mengundurkan diri. Sementara 17 TPS di Desa Bira Barat Kecamatan Ketapang, masyarakatnya enggan memilih dan menolak pendistribusian logistik.(fia/shb)