Pengadan 1.504 Beras Fiktif, Mantan Kepala Bulog Dijebloskan ke Penjara

image
Beras Bulog

Pamekasan, Maduracorner.com – Mantan kepala gudang bulong Sub Divre Madura berinisial K dijebloskan ke penjara oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pamekasan.

Penahanan terhadap K merupakan yang kedua kalinya setelah sebelumnya ditahan oleh penyidik. Tersangka K ditahan karena diduga terlibat pengadaan sebanyak 1.504 ton beras fiktif.

“Tadi juga ada penyerahan tahap terkait korupsi bulog atas nama K, dilampahkan ke penuntut umum dan dilakukan penahanan,” kata Kasi Pidsus Kejari Pamekasan, Agita Tri Murcahyanto.

Dikatakan Agita, penahanan K merupakan pokok perkara yang masih menyisakan sebanyak 10 tersangka lain yang masih akan didalami oleh penyidik Kejaksaan Negeri Pamekasan.

“Kasus ini masih akan terus didalami dan dikembangkan oleh penyidik, mulai dari pengumpulan barang bukti maupun hal-hal lain yang urgen,” imbuhnya.

Sementara kasus tersebut mencuat setelah ada laporan hilangnya 1.504 ton beras di gudang bulog. Setelah dilakukan penyelidikan, didapat bahwa beras hilang tersebut merupakan pengadaan beras fiktif.

Penulis : Fatahillah Kamali.           Editor : Altsaqib

Pos terkait