Bangkalan, maduracorner.com – Minimnya jumlah sipir dan longgarnya pengawasan di rumah tahanan (Rutan) Bangkalan, memudahkan para bandar memasok narkoba kepada nara pidana (napi) yang ada di dalam penjara kelas II B tersebut.
Buktinya, saat dilakukan penggeledahan oleh petugas gabungan Polres Bangkalan beberapa waktu lalu, sebanyak 26 napi dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba. Bahkan, petugas menemukan sejumlah barang bukti alat penghisap untuk menikmati barang haram tersebut.
“Kami tidak bisa melakukan pengawasan maksimal, karena jumlah sipir sangat minim,” jelas Kepala Rutan Kelas II B Bangkalan, Hari Winarca kepada maduracorner.com, Senin (28/3/2016).
Menurutnya, sipir yang ada saat ini jumlahnya hanya 41 orang. Sementara, warga binaan yang harus ditangani berjumlah 209 napi yang ditempatkan di 34 kamar sel tahanan. “Petugas kami tak sebanding dengan jumlah warga binaan,”tandasnya.
Selain itu, sambung Hari sistem penjagaan yang ada di rutan tersebut yaitu secara bergantian atau system sift. Akan tetapi, jumlah sipir di masing-masing titik penjagaan tidak memenuhi standar kouta maksimal.
“Misalnya, petugas yang memeriksa pengunjung itu mestinya 3 orang, tapi kami hanya 2 orang,” ujarnya.
Menurutnya, pada saat pengunjung yang datang membludak, petugas mengalami kewalahan. Kondisi seperti ini, yang memberikan peluang kepada oknum untuk memasukkan barang terlarang kedalam rutan.
“Saat ini, kami hanya bisa memaksimalkan petugas yang ada,”pungkasnya. (her/mad)
Penulis: Heriyanto Ahmad
Editor: Mamad el Shaarawy