Penggalangan Tanda Tangan Penolakan Hak Interplasi Dinilai Konyol

image
surat penolakan Hak Interpelasi yang ditandatangani wakil ketua DPRD Bangkalan, Abd. Latif Amin Imron

Bangkalan, maduracorner.com – Pengggalangan tanda tangan yang dilakukan sejumlah anggota DPRD Bangkalan, terkait penolakan Hak Interpelasi terhadap bupati dinilai konyol. Pasalnya, usulan hak interpelasi tersebut telah disetujui dalam sidang paripurna, Selasa (13/10/2015) waktu lalu.

“Hak interplasi ini merupakan keputusan sidang paripurna. Keputusan tersebut bisa dibatalkan melalui sidang paripurna juga, bukan lantas menggalang tanda tangan. Ini kan tindakan konyol,” cetus Wakil Ketua DPRD Bangkalan, Fatkurrahman, Jum’at (23/10/2015).

Politisi PDIP ini mempertanyakan pemahaman terkait tata tertib bagi sejumlah anggota dewan yang menggalang tanda tangan penolakan hak interpelasi itu.
“Mekanisme terkait pengusulan hak interpelasi sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan sah secara hukum,” imbuhnya.

Parahnya lagi sambung Ji Kur sapaan akrabnya, penolakan pengusulan hak interpelasi ditanda tangani oleh Abd. Latif Amin wakil ketua DPRD. Padahal, politisi PPP tersebut tidak hadir pada sidang paripurna waktu lalu.
“Surat penolakan itu ditujukan ke bupati dan tembusannya ke saya. Tentunya ini membingungkan dan sangat fatal,” sindirnya. (herry)

penulis : Doni Heriyanto
editor : Achmad

Pos terkait