Legal Standing Dijawab Penggugat Dalam Replik Sidang PTTUN | oleh : agus
Maduracorner.com, Bangkalan – Anggapan ilegal standing yang diberatkan KPU terhadap Aliman selaku penggugat dalam kasus sengketa proses pendaftaran calon anggota legislatif (caleg) dinilai kurang beralasan. Pendapat itu disampaikan langsung oleh Aliman selaku penggugat dalam sanggahan replik sidang PTTUN, kemarin.
“Dasar yang dipakai tergugat berkaitan masalah legal standing itu adalah pasal 257 UU No. 8 Tahun 2012 tentang Penyelesaian Sengketa Pemilu. Sementara bantahan kami dalam replik yang kami ajukan, menggunakan pasal 268 UU No. 8 Tahun 2012 dan Peraturan Bawaslu RI No 15 yang menerangkan, bahwa yang dimaksud para pihak dalam sengketa pemilu di bawaslu dan PTTUN pertama adalah calon peserta pemilu, kemudian yang ke dua adalah Peserta Pemilu, dan yang ke tiga adalah Calon anggota DPRD,DPD dan DPR RI. Sampai disini, menurut saya apa yg dipersoalkan tergugat sudah klir, tinggal menunggu rukyat putusan majelis hakim saja,” ulas mantan Anggota DPRD Bangkalan tahun 2004 ini.
Sebelumnya, Aliman Haris menggugat KPU Bangkalan ke PT TUN Surabaya menyusul tidak diloloskannya pencalonan dia sebagai anggota legislatif dengan alasan kurang memenuhi persyaratan administratif. “Dari kasus ini, saya menilai bahwa dihadapan hukum KPU Bangkalan melalui saran KPU RI tidak konsisten dalam menafsirkan makna pasal 51 ayat 1 huruf K Undang -undang no 8 tahun 2012 tentang pemilu. Karena terkesan masih ada diskriminasi. Pertimbangan inilah yang kemudian menjadi dasar PT TUN Surabaya mengabulkan gugatan saya,” pungkas Aliman.(gus/krs)