Sengketa Tanah | Oleh : Aryan
Maduracorner.com, Bangkalan – Sedikitnya tiga peleton anggota Polres Bangkalan diterjunkan untuk mengamankan proses pengukuran sengketa lahan di desa Sorjan kecamatan Klampis, Senin (21/5).
Prosesi itu juga di back-up penuh oleh Polsek Klampis, Polsek Arosbaya, Polsek Geger, Polsek Sepulu dan Polsek Tanjung Bumi dibawah komando Kepala Bagian Operasi (Kabag.Op) Polres Bangkalan,Kompol. Abd.Rohim.
“Tugas kami hanya sebatas mengamankan proses pengukuran tanah sengketa. Selain oleh penggugat dan tergugat, pengamanan ini juga atas permintaan BPN Bangkalan,” ungkap Kapolres Bangkalan, Endar Priantoro melalui Kabag.Op. Polres Bangkalan. Kompol Abd.Rohim.
Informasi yang dihimpun dari Satur, Kepala Desa Sorjan Kecamatan Klampis. Kasus sengketa tanah itu bermula dari peralihan hak tanah dari almarhum Satirah. Karena dia tidak sempat mempunyai keturunan, tanah tersebut diwariskan kepada Tris, yang tidak lain keponakannya sendiri. Namun setelah bertahun-tahun sepeninggal Satirah, tanah yang luasnya sekitar 6000 meter persegi lebih itu tiba-tiba diklaim oleh tetangganya bernama Hatta.
“Pengukuran luas tanah sengketa yang dilakukan sekarang ini untuk diajukan ke pengadilan terhadap gugatan dari pihak Hatta yang mengaku sebagai pemilik tanah itu. Biar Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan yang bakal menentukan siapa pemilik tanah itu yang sebenarnya,” terang Kades Sorjan, Satur seraya juga mengatakan bahwa sengketa tanah persil no.7 atas nama Satirah, menurut catatan BPN itu melibatkan Tris dan Hatta sebagai tergugat dan penggugat.(yan/krs)