Kasus Pembunuhan | oleh Umar Faruq
Maduracorner.com, Bangkalan- Kapolres Bangkalan, AKBP Endar Priantoro mengatakan, proses penyidikan kasus pembunuhan yang menewaskan Syafii warga desa Kajjan terkendala dengan keterangan saksi yang berubah-ubah. “Terkait tuntutan warga yang mendatangi Mapolres ini untuk menangkap empat orang pelaku lainya, kami masih terkendala dalam proses penyidikan, karena keterangan saksi banyak yang berubah, besok bilang A, sekaranberkata B, jadi kami bingung,” kata Endar Priantoro, saat menggelar menerima perwakilan masyarakat desa Kajjan, di ruang Aula Mapolres, Rabu (31/10/2012).
Dijelaskan Endar, dari sembilan orang saksi, polres Bangkalan baru menangkap dua orang pelaku, semantara pelaku lainnya belum ditangkap karena masih terkendala dengan keterangan saksi. “Kita sudah menetapkan dua tersangka dan satu tersangka lainnya saat ini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polres Bangkalan dengan inisial (RM). kabarnya RM ini sekarang tidak ada di desa Kajjan, sudah melarikan diri ke luar Madura, sehingga apabila warga Kajjan mengetahui keberadaannya, tolong secepatnya informasikan pada kami,” tegasnya.
Sementara dengan adanya tuntutan warga, agar Polres mejadikan tersangka tiga orang saksi yang lain dan mejeratnyadengan pasal 340 KUHP, Menurut Endar, pihaknya akan menggunakan mikanisme gelar perkara dengan mendatangkan keluarga mereka dan penasehat hukumnya. “Jadi kami tidak serta merta menetapkan tersangka dan menetapkan pasal 340, sehingga nanti dalam gelar perkara di kupas tuntutas tuntuan dan harapan mereka dalam penyertaan tiga orang saksi itu,” pungkas Endar Priantoro. (mi/min)