Bangkalan,maduracorner.com – Polres Bangkalan akhirnya bisa menangkap pelaku perampokan dengan kekerasan. Ironisnya, pelaku sudah berusia 50 tahun dan memiliki enam orang anak.
Pelaku berinisial M-D, warga Geger, Bangkalan. Penangkapan laki-laki setengah baya dengan rambut dan kumis sudah memutih ini, berawal dari laporan warga mengenai perampokan yang menimpa korban berinisial B-A di desa Geger.
Kawanan rampok tersebut masuk dengan cara mencongkel jendela rumah korban. Namun saat beraksi, pemilik rumah terbangun dan berusaha melawan. Tersangka M-D pun dengan sadis melukai korban B-A sebelum akhirnya melarikan diri membawa sejumlah uang korban. “Korban menderita luka pada bagian kepala, mulut dan dada”,kata Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Andi Purnomo kepada maduracorner.com, senin (30/3/2015).
Hasil pemeriksaan polisi, pelaku perampokan mengarah pada kawanan rampok tersangka M-D. Setelah sempat melarikan diri, tersangka M-D berhasil dibekuk di pelabuhan Gresik. “Tersangka sempat kabur. Tapi Alhamdulillah, dia berhasil kami ringkus berkat kerja keras anggota di lapangan”,tegas Andi Purnomo.
Kepada polisi, Tersangka M-D mengakui bahwa dia memang yang melukai korban B_A sekaligus pemilik rumah. Hal ini dilakukan, karena korban berusaha melawan dan berteriak minta tolong. “Saya panik, pak. Ya terpaksa, saya bacok”,tutur tersangka M-D dengan lirih.
Tersangka pun menceritakan, aksi perampokan ini dilakukan setelah mendengar korban baru saja menjual perhiasan senilai 20 juta rupiah. Hasil perampokan tersebut lalu dibagi dengan rata dengan kawannya.
“Pengakuan tersangka M-D, dia hanya berhasil membawa kabur Rp 450 ribu. Tapi pengakuan korban, kawanan rampok menggasak uang miliknya sebanyak 2 juta rupiah. Nanti kita kroscek dengan tersangka lain (kawan tersangka M-D) yang saat ini masih kita kejar”,jelas Andi Purnomo.
“Atas perbuatannya, tersangka B-A akan dikenakan pasal 365 ayat 1, ayat 2 dan ayat 4 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun”,pungkasnya. (yan/mad).
Penulis : Aryan
Editor : Mamad El Shaarawy