Perbup Belum Dibuat, Perda Madin Tak Berfungsi

Bangkalan, maduracorner.com -Peraturan Daerah (Perda) tentang Madrasah Diniyah (Madin) telah disahkan oleh DPRD Bangkalan, Selasa (15/12/2015) lalu. Namun sampai saat ini, perda inisiatif Legislatif tersebut belum bisa diberlakukan karena terkendala peraturan Bupati (Perbup).
“Perda tersebut masih belum ada aturan pelaksananya yakni Perbup,” kata Kabag Hukum Pemkab Bangkalan, Joko Supriyanto, Minggu (31/01/2016).

Menurut Joko, yang memiliki tugas membuat Perbup tersebut adalah dinas yang bersangkutan yaitu dinas Pendidikan. Namun, sejauh ini belum ada pengusulan Perbup tersebut.
“Nantinya yang mengesahkan tetap pihak legislatif,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Badan Pembuatan Perda (Bapemperda) DPRD Bangkalan, Ach Hariyanto menyatakan dengan adanya perda tersebut, semua madrasah diniyah dalam memenuhi segala kebutuhan, dapat suntikan dana operasional dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Bangkalan.
“Lebih cepat lebih baik Perbup segera dibuat agar 1.150 madrasah diniyah segera bisa dapat bantuan operasional,” paparnya.

Penulis : Heriyanto Ahmad
Editor : Achmad

Pos terkait