Perda perlindungan Lahan Belum Diberlakukan

Butuh Anggaran sebesar Rp 8.430 Milyar I Oleh ; Agus Budi.

Maduracorner.com, Bangkalan – Sejak disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perlindungan Lahan Tanaman Pangan Berkelanjutan pada akhir 2013 lalu, hingga kini belum diterapkan. Dinas Pertanian dan Peternakan (Dispertanak) Bangkalan beralasan bahwa Implementasi Perda tersebut harus diawali dengan pemetaan lahan yang membutuhkan waktu yang cukup panjang serta anggaran yang besar.

Diakui Kepala Dispertanak Bangkalan Puguh Santoso melalui Kasubag Program Moh. Ridhwan, bahwa saat ini Dispertanak masih mengajukan anggaran untuk pemetaan lahan. “saat ini kami masih mengajukan anggaran untuk melakukan pemetaan. kami telah mencoba melakukan pemetaan lahan di wilayah kecamatan kota, ternyata memakan waktu lebih dari 3 bulan, jadi prosesnya sangat panjang,” terang Ridhwan. Jumat (16/5)

Menurut Ridhwan, jumlah anggaran yang dibutuhkan untuk pemetaan lahan tersebut sekitar Rp 30 juta/desa, “jadi kalau di Bangkalan ada 281 desa, maka dibutuhkan anggaran total 281 x Rp 30 juta =8.430 M, dan waktu yang dibutuhkan untuk pemetaan itu perdesa butuh waktu 1 minggu, Pengolahan data butuh 3 bulan jadi total waktu 5 tahun 3 bulan, untuk menjaga lahan produktif tersebut pemerintah juga telah meminta Badan Pertanahan Nasional untuk ikut berpartisipasi memetakan wilayah lahan produktif tersebut”, tukas Ridhwan

Lahan produktif yang harus dilindungi di Bangkalan ini luasnya 30.002 hektar yang tersebar di 18 kecamatan. “Lahan produktif yang harus dilindungi seluas 30.002 hektar, dan itu sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2013 yang berbunyi seluruh lahan irigasi di Bangkalan harus dilindungi”, jelas Ridhwan.

Tentang perda perlindungan lahan tersebut menurut Ridhwan secara teknis akan diatur dengan peraturan Bupati (Perbup), karena saat ini yang diatur dalam perda hanya ketentuan lahan irigasinya saja.

“Lahan irigasi di Kecamatan kota yang telah dilindungi perda adalah di jalan Halim Perdana Kusuma, desa Mlajah, Kelurahan Bancaran, desa Ujung Piring, dan desa Sembilangan. Lahan irigasi pertanian di wilayah tersebut tidak boleh dialih fungsikan”,pungkas Ridhwan.(gus/shb)

Pos terkait