Perlindungan dan Perawatan Cagar Budaya Terkendala Payung Hukum

Cagar Budaya Membentur Kendala Perda | oleh : agus

Maduracorner.com,Bangkalan– Beragam cagar budaya di kabupaten Bangkalan belum berupa tercatat atapun telindungi. Baik itu yang berupa benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan masih jauh dari penataan dan pengelolaan khususnya oleh pemerintah. Padahal, itu merupakan aset penting budaya yang menjadi identitas suatu daerah.

Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, budaya dan pariwisata Drs. Achmad Gufron, MM yang dikonfirmasi melalui Kasi Museum dan Kepurbakalaan (MUSKALA), Drs Didik Wahyudi, membenarkan belum adanya kepastian perlindungan seluruh cagar budaya di Bangkalan.

“Memang untuk meregrestasi, menetapkan dan melindungi cagar budaya di kabupaten Bangkalan ini harus perda cagar budaya, hanya saja persoalannya adalah UU. No.11 th 2010 sebagai pengganti UU No, 5 thN 1995  aturan teknisnya masih dalam rancangan,” rincinya.

Artinya masih menurut Didik, keberadaan benda cagar budaya di bangkalan harus diregister, selanjutnya ditetapkan sebagai benda/bangunan cagar budaya.

“Kemudian dilindungi dan dirawat,” pungkas Didik.

Sementara itu budayawan Bangkalan R.M. Hasan Sasra mengatakan bahwa adanya Perda perlindungan terhadap Cagar Budaya di bangkalan sangat penting untuk menyelamatkan benda/bangunan cagar budaya yang ada, dan yang lebih penting lagi adalah keberadaan benda/bangunan cagar budaya itu harus disosialisasikan ke masyarakat agar masyarakat bisa ikut menjaga dan memeliharanya”,harap Hasan

Menurut data di DISPORABUDPAR situs cagar budaya di kecamatan kota ada beberapa diantaranya Benteng Erfprins yang dibangunan th 1817-1840 oleh raja willem I, Water Torn usianya hampir sama dengan benteng, Ball Room, Pintu Gerbang (Labang Buta), mesjid agang termasuk mimbarnya, bedug dan congkop, Pendopo Agung Bangkalan, Mercusuar 1879 oleh raja willem III, Benteng LordDuig di desa sembilangan.(gus/krs)

Pos terkait