
Maduracorner.com – Mulai tanggal 27 September 2015, perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) bisa dilakukan secara online.
Sehingga, seseorang bisa memperpanjang SIM darimana saja, atau tak perlu kembali ke lokasi di mana ia membuat SIM.
Kepala Seksi Satuan Pelayanan Administrasi SIM (Satpas SIM) Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Komisaris Kunto Wibisono, mengatakan, perpanjangan SIM Online itu akan dilaunching saat Car Free Day, Minggu (27/9/2015) mendatang.
Juru Bicara Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Ipung Purnomo mengatakan, nantinya warga Jadetabek atau yang membuat SIM di wilayah Polda Metro Jaya bisa melakukan perpanjangan SIM dari manapun.
“Jadi apabila sedang diluar kota dan SIMNYA habis, ya tinggal datang saja ke Satpas SIM di kota ia berada,” ucap Ipung, yang menjabat Kasubdit Pendidikan dan Rekayasa Ditlantas Polda Metro Jaya.
Prosedurnya, ucap Ipung, sama saja, yakni hanya perlu membawa SIM yang hendak diperpanjang dan KTP yang sudah memakai NIK E-KTP saat datang ke lokasi perpanjangan SIM.
Bahkan, kata Ipung, tak perlu juga datang ke Satpas SIM, perpanjangan online juga bisa dilakukan di lokasi-lokasi SIM keliling.
“Namun, kalau SIM nya sudah habis tidak bisa lagi. Harus masih berlaku. Kecuali kalau baru 1 atau 2 hari habis masih bolehlah, tapi kalau sudah sampai 3 bulan tak berlakunya ya tak bisa perpanjangan online,” ucap Ipung ketika dihubungi Wartakotalive.com, siang ini.
Lebih lanjut, ucap Ipung, Satpas SIM Daan Mogot di Jakarta Barat tak akan membeda-bedakan mana warga DKI Jakarta dan mana warga dari daerah lain yang hendak memperpanjang SIM di Satpas SIM Daan Mogot.
“Loketnya sama saja,” kata Ipung.
Maka, ketika warga Jadetabek ingin memperpanjang SIM dari daerah lain, loketnya sama saja dengan warga di daerah itu yang hendak memperpanjang SIM.
Sumber : Warta Kota.com
By : Jiddan