Kkomisi A Kungker ke KPU pusat | Oleh : Nizamuddin.

Maduracorner.com-Bangkalan – Dengan diberlakukanya peraturan KPU No. 7 tahun 2013 tentang Pemilihan Anggota DPR, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, membuat Para Anggota Legeslatif yang partainya tidak lolos dalam daftar Pemilu 2014 gelisah dan serba salah, Pasalnya mereka yang mau mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPRD priode 2014/2018, harus pindah partai, sehingga secara otomatis harus mengundurkan diri dari partai yang menjadikan mereka sebagai Anggota DPRD sekarang. Di DPRD Bangkalan ada sekitar 22 anggota DPRD yang partainya tidak lolos ferifikasi faktual KPU.
“Akibat dikeluarkannya peraturan KPU No. 7 tahun 2013 membuat 22 anggota dewan yang partainya tidak lolos dalam daftar Pemilu 2014 gelisah,” terang sekretaris komisi A DPRD Bangkalan, Siti Fatonah R, (1/4/2014) kepada sejumlah wartawan.
Fatonah mengatakan, untuk memperjelas penerapan peraturan KPU No. 7 tahun 2013 tersebut, komisi A akan melakukan kunjungan kerja ke Depdagri dan ke KPU pusat, karena hingga saat ini, menurut Fatonah, Peraturan KPU tersebut, masih menimbulkan banyak penafsiran, bahkan KPUD pun, tidak memberikan jawab yang pasti ketika ditanya tentang peraturan KPU no 7 tahun 2013 tersebut, sehingga untuk meyakinkan dan mengetahui apa yang manjadi roh dalam peraturan KPU tersebut. DPRD Bangkalan akan mempertanyakan pada KPU Pusat.
“Semula kita mengagendakan kunjungan kerja ini ke Bali, namun karena ada hal yang lebih mendesak, sehingga Besok kami, komisi A akan berangkat ke Jakarta, untuk meminta penjelasan pada KPU, agar peraturan KPU No. 7 itu tidak multi tafsir,” pungkas Fatonah.(nzm/min).