Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan, Dinsosnakertrans Ancam Sanksi

 
THR Harus Dibayar H-7 | Oleh : Aryan

Maduracorner.com,Bangkalan – Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) mengimbau agar perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bangkalan segera mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) pada karyawannya paling lambat H-7 Idul Fitri 1434 H tepatnya tanggal 1 Agustus 2013.

“Himbauan pembayaran THR ini sesuai Permenakertrans No. 4/1994 tentang THR Keagamaan bagi karyawan dan Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja Transmigrasi Nomor SE.03/MEN/VII/ 2013 Tahun 2013 tentang pembaya ran tunjangan hari raya keagamaan dan himbauan mudik lebaran bersama. Termasuk SE Gubernur Jatim tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan,” ujar Kadinsosnakertrans, Siswo Irianto.

Mengenai besaran THR, lanjutnya, nilainya relatif tergantung dari masa kerja karyawan tersebut. Ketentuan itu juga mengatur bahwa hak THR itu diberikan kepada karyawan dengan minimal masa kerja tiga bulan secara terus-menerus atau lebih. Untuk pekerja yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, mendapat THR sebesar satu bulan upah,” imbuhnya.

Namun bila perusahaan yang bersangkutan telah mengatur ketentuan THR lebih baik dari regulasi pemerintah (SE/Permenakertrans dan SE Gubernur), menurut Siswo sah-sah saja karena kebijakan perusahaan itu lebih baik.
Sebaliknya, jika ada perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya membayar THR pada pekerja, maka Siswo memastikan bakal ada sanksi buat mereka. Karena itu, pihaknya sudah me-warning dengan mengirim kan SE tersebut kepada seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Bangkalan.(yan/krs)

Pos terkait