Sampang, maduracorner.com – Dua orang pemuda bernama Sidik Rahmad (25) dan Ahmad Rafiqi (20) asal Kabupaten Sumenep ditangkap tim Opsnal Satnarkoba Polres Sampang. Mereka dibekukan karena kedapatan pesta narkoba di sebuah rumah kosong di Desa Tamberu Barat Kecamatan Sokobenah Kabupaten sampang.
“Awalnya kita mendapat informasi adanya rumah yang sering digunakan sebagai tempat pesta narkoba. Ternyata benar. Saat kita grebek rumah tersebut, ada kedua orang ini. Kita tangkap saat sedang menghisap sabu-sabu,”jelas Kasatnarkoba Polres Sampang, AKP Arief Kurniady kepada maduracorner.com, kamis (11/06/2015) siang.
Saat dilakukan pemeriksaan, kedua pemuda yang masih satu kampung di Desa Tambak Agung Timur Kecamatan Ambunten Sumenep ini, mengaku sudah sering menggelar pesta narkoba. Yakni sebanyak 10 kali.
“Rafiqi ini berstatus mahasiswa perguruan tinggi di Malang. Saat ini anggota masih mengejar satu tersangka lainnya yang berhasil kabur,”tambah Arief.
Dari penggerebekan ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni narkoba sisa pesta sabu-sabu seberat 0,56 gram serta peralatan untuk menyabu.
Mereka akan dijerat dengan pasal 112 ayat 1, pasal 127 ayat 1 huruf a jucto pasal 132 ayat 1 Undang Undang RI nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Ancaman maksimal 12 tahun penjara”,pungkas Arief. (son/mad)
Penulis: S Umar Al Farouq
Editor: Mamad el Shaarawy