Bangkalan – Maduracorner.com – salah seorang warga desa sepulu kecamatan Sepulu inisal AA (33) ditangkap jajaran reserse narkoba (reskoba) Polres Bangkalan, dia ditangkap usai pesta sabu – sabu (SS) disebuah rumah kosong di desa tersebut. Dari tangan AA, polisi berhasil menyita SS seberat 0,53 gram untuk dijadikan sebagai barang bukti (BB). “Sayang, kami datangnya terlambat ke tempat kejadian perkara (TKP), jadi yang berhasil ditangkap hanya satu orang. Sedangkan dua tersangka lainnya kabur. Namun, identitas kedua pelaku sudah dikantong petugas,” ujar Kapolres Bangkalan, AKBP Sulistiyono melalui Kasat Narkoba Polres Bangkalan, Iptu Hery K, Jum’at, (29/8/2014).
Dijelaskan dia, penangkapan terhadap AA bermula dari informasi warga yang mengatakan bahwa dirumah kosong itu sedang berlangsung pesta barang haram (SS). Kemudian aparat yang berjumlah enam orang itu langsung meluncur ke TKP. Sayangnya, yang ditangkap cuma satu, sedangkan yang dua lagi kabur. Pihaknya saat ini masih mengejar kedua pelaku yang masih buron itu. “Para tersangka nantinya akan dijerat dengan UU 35/2009 pasal pasal 112 tentang narkotika dengan hukuman kurungan minimal 4 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Iptu Hery.
Penulis : Aryan Editor : Sohib