PKL SGB Mokong, Satpol PP Amankan Alat Permainan Anak-anak

maenan anak-anak yang diamankan Satpol PP-foto: A Shohib/MC.com

maenan anak-anak yang diamankan Satpol PP-foto: A Shohib/MC.com

PKL SGB Wajib Buat surat Pernyataan I Oleh : A.Shohib

Maduracorner.com,Bangkalan– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kabupaten Bangkalan mengamankan alat permainan anak-anak yang biasa beroperasi di depan Stadion Gelora Bangkalan (SGB). Alat permainan anak-anak yang setiap malam disewakan itu diamankan, karena pemiliknya tidak membawa pulang ke rumahnya dan menaruh alat permianan di halaman SGB. “Permainan anak-anak kita amankan sebagi sock terapy, agar tidak diikuti oleh PKL lainnya,” terang Kasatpol PP Bangkalan, Bambang Setyawan, Rabu (23/4)

Dikatakan Bambang, sebab jika pihaknya membiarkan pemilik mainan anak-anak itu geroboknya dibiarkan ditaruf di depan SGB, maka dikuatirkan diikuti oleh PKL lainnya. “Kalau semua PKL menaruh barang jualannya di depan SGB, maka akan kumuh, makanya kita beri soc terapy,” jelasnya.

Lebih lanjut Bambang Setyawan menjelaskan, jumlah PKL yang biasa berjualan di depan SGB pada malam hari sebanyak 60 PKL. Kepada para PKL itu pihaknya selalu memberikan pembinaan agar selalu menjaga kebersihan. Bahkan para PKL harus membuat surat pernyataan yang isinya agar mereka tidak meletakkan lapak dan barang dagangannya di halaman SGB. “Kalau ada yang melanggar dan mokong ya kita tertibkan,” tuturnya.

Sebab kata Bambang, dalam surat pernyataan yang mereka tanda tangani, disebutkn sanksinya, jika para PKL melanggar dari isi surat pernyataan yang mereka buat. “Dalam surat pernyataan itu, sanksinya kalau melanggar, lapak atau maenannya kita amankan,”katanya.

Ditambahkan Bambang, sebenarnya pihaknya tidak melarang PKL berjualan di halaman SGB. “ngak masalah PKL berjualan di situ (halaman SGB red) tapi setelah jualan barang-barangnya dibawa pulang,” pungkasnya.(Shb)

Pos terkait