PKPU 7 Tahun 2013 Menuai Kontroversi

sosialisasi PKPU jadi ajang debat. foto : krism/mc.com
sosialisasi PKPU jadi ajang debat. foto : krism/mc.com

 

Polemik PKPU 7 Tahun 2013 | oleh : krism

Maduracorner.com, Bangkalan-Sebagaimana diprediksi sebelumnya, aturan pencalonan anggota DPRD yang termaktub dalam Peraturan KPU nomor 7 tahun 2013 (PKPU 7 / 2013) tentang Pencalonan Anggota Legislatif (caleg) Pemilu 2014 masih menuai pro kontra.

Terbukti kemarin siang saat KPU Bangkalan mensosialisasikan PKPU 7 / 2013 di aula sekretariat KPU setempat. Hampir seluruh pengurus parpol mempertanyakan sejumlah klausul pen-caleg-an.

Diantaranya, keharusan mundur bagi anggota DPRD yang mendaftar caleg dari parpol lain. “Terus terang saya minta penjelasan yang gamblang dari bapak-bapak komisioner, bagaimana dengan anggota Dewan yang kemudian mendaftar caleg dari partai yang telah ber-merger dengan partai lain peserta pemilu (lolos verifikasi). Apa dia juga harus mundur dari DPRD,” ujar Saleh Farhat, Ketua DPC PKPI.

Pun demikian pula soal hilangnya hak mendaftar caleg bagi calon bupati dan wakil bupati dalam Pemilu kepala daerah. Ditambah lagi kuota minimal 30 persen caleg kaum hawa di tiap tingkatan Daerah Pemilihan (dapil). Serta polemik bisa tidaknya bongkar pasang caleg setelah terdaftar dalam DCS.

“Apabila ada caleg yang sudah didaftarkan Parpol yang kemudian ditetapkan dalam daftar caleg sementara (DCS) serta memenuhi syarat minimal kuota 30 persen keterwakilan perempuan. Namun kemudian salah satu caleg perempuan mengundurkan diri. Apa kemudian hak Parpol sebagai partisipas Pemilu gugur mengingat kuota minimal caleg perempuan tidak tercapai. Sedangkan dalam aturan itu, Parpol tidak bisa mengganti caleg dalam DCS yang mengundurkan diri,” kata Saleh yang juga ditimpali pengurus parpol lain.

Salah satu komisioner KPU Jatim, Dr. Sayekti nampaknya belum mampu memberikan jawaban pasti atas 3 klausul PKPU yang dipersoalkan sejumlah pengurus parpol tersebut.

“Terus terang saya tidak bisa dan memang tidak boleh menginterpretasikan klausul PKPU ini. Saya hanya menjawab sesuai dengan penjelasan yang ada dalam bab penjelasan PKPU,” kelit Sayekti.

Yang pertama, urai Sayekti, soal caleg dari anggota dewan yang pindah parpol, atau caleg lain dari lembaga yang keuangannya bersumber pada keuangan negara. Sudah jelas mereka terlebih dahulu harus mengundurkan saat mendaftar sebagai caleg.

“Nah, apabila ada kasus lain seperti yang bapak sebutkan tadi. Kita akan kita laporkan juga ke KPU pusat. Karena kami terus terang tidak dibenarkan menginterpretasikan pasal-pasal PKPU,” terang Sayekti seraya juga mengatakan jawaban sama juga berlaku untuk pertanyaan tentang caleg perempuan yang mengundurkan diri setelah DCS.

Namun itu kemudian ditimpali oleh Ketua KPU Bangkalan Fauzan Ja’far dan Moh. Syafi’, konsultan hukum KPU yang juga akademisi salah satu PTN di Bangkalan.

“Sepanjang aturan ini belum diubah, maka untuk caleg perempuan mundur seperti yang disebutkan tadi, maka mutlak tidak dapat diganti. Dan apabila dengan mundurnya caleg perempuan tadi berakibat tidak tercapainya minimal 30 persen dari kuota caleg di masing-masing Dapil, maka Parpol yang bersangkutan tidak boleh berpartisipasi dalam Pemilu Legislatif,” ujar Fauzan menguatkan penjelasan Syafi’.(krs)

Pos terkait