PKPU Dinilai Tidak Logis

klausul PKPU 7 th. 2013. foto : ilustrasi

klausul PKPU 7 th. 2013. foto : ilustrasi

Respon Kontra PKPU 7 Tahun 2013 | oleh : krism

Maduracorner.com, bangkalan-Imbas tidak menguntungkan dari Peraturan KPU nomor 7 tahun 2013 bagi calon legislatif yang masih menjabat anggota DPRD ternyata menuai kontra. Klausul tinggalkan kursi legislatif bagi mereka yang hendak berkompetisi pada Pemilu Legislatif (pileg) 2014 mendatang namun pindah partai, dinilai tidak logis.

Pendapat itu dikemukakan Mahmudi anggota Komisi C dari partai Republikan (parpol tidak lolos verifikasi peserta pemilu 2014). Niatnya untuk turut berkompetisi pada pemilu mendatang nampaknya perlu dikalkulasi ulang. Karena selain harus kehilangan konstituen dari dua kecamatan, sebagai dampak aturan dapil yang baru. Dia juga harus kehilangan haknya sebagai anggota DPRD selama 14 bulan sisa jabatan.

“Saya pikir ini tidak logis. Saya harus kehilangan hak jabatan untuk mendaftar di jabatan yang sama,” keluh Mahmudi.

Keresahan Mahmudi ini juga dialami oleh 14 rekannya yang parpol tidak lolos verifikasi peserta pemilu 2014. Karena untuk mendaftarkan diri sebagai caleg periode mendatang, mereka tidak punya pilihan selain berangkat dari parpol lain.

Dia menilai perubahan ini akan menuai banyak protes. Karena tidak mungkin belasan anggota yang terdampak aturan itu harus mengundurkan diri secara serempak. Sementara kewajiban legislasi yang telah diamanahkan konstituennya masih menumpuk untuk dituntaskan.

“Lalu apa bisa 15 kursi itu kemudian akan di-PAW secara maraton oleh pengganti yang baru padahal mereka masih belum menempuh bimbingan teknis ataupun pelatihan lain dari fungsi legislasi. Sedangkan sisa waktu setahun ini masih menyisakan setumpuk agenda kerja. Misalnya, beberapa produk hukum yang mendesak untuk dibahas dan mendesak segera diperdakan,” pungkas Mahmudi yang juga diamini Syaiful Rizal rekannya di komisi C dari PNBK dan Mukaffi Anwar, kader PBR.(krs)

Pos terkait