PLN Ngotot Kenakan Sanksi | oleh : agus
Maduracorner.com, Bangkalan – Dalam hearing lanjutan warga desa Pacentan Tanah Merah Bangkalan, Selasa (23/7), terkait kasus pemutusan listrik secara sepihak oleh PLN. Komisi C DPRD Bangkalan melakukan pengagalangan dana untuk membayar denda taksus (tagihan khusus) listrik warga desa Pacentan kecamatan Tanah Merah Bangkalan, sebesar Rp 700 ribu.
Aksi penggalangan dana ini, dilakukan untuk menengahi perselisihan antara warga desa Pacentan dengan APJ PLN Bangkalan, terkait denda taksus listrik dan biaya penyambungan listrik di desa Pacentan.
Masyarakat Pancentan mengaku, tidak pernah memutus dan memindah aliran listrik, kalaupun ada itu dari tenaga teknis PLN, karena warga desa tidak ada yang tahu masalah kelistrikan. Ironisnya, PLN APJ Bangkalan membantah kalau pihaknya yang memutus dan mengalihkan aliran di desa tersebut, apalagi mengelos, karena tidak ada laporan pengalihan listrik di desa yang dilakukan karyawan PLN di desa itu.
“Kalau memang PLN tidak mau mengalah dan memberi kompensasi, biar kami yang akan membayar denda listrik milik warga,” kata Ketua Komisi C DPRD Bangkalan, Mukaffi Anwar.
Politisi dari PDI Perjuangan ini menambahkan, Seharusnya PLN lebih bijak, karena pada prinsipnya kesalahan bukanlah dari warga, karena dapat dipastikan yang bisa memutus dan mengalihkan apalagi sampai mengelos listrik, itu pasti dari petugas PLN.
Sementara itu Asisten manajer pelayanan dan administrasi UPJ PLN Pamekasan Bahrudin Arifin menjelaskan semua mekanisme mengenai biaya penyambungan dan denda taksus, yang disebabkan penyelewengan pemakain aliran listrik itu sudah ada aturanya. Dan PLN hanya melaksanakan tugas.(gus/krs)