
Maduracorner.com,Bangkalan – Jajaran polres Bangkalan, Madura, belum bisa menetapkan kasus pengrusakan rumah milik H. Muzammil wraga Desa Langkap, Kecamatan Burneh, yang terjadi pada Rabu (05/09/2012) oleh Ratusan santri Ponpes Darul Hikmah desa setempat.
“Hingga sekarang kami belum bisa menetapkan tersangka itu, karena masih terkendala saksi korban yang tidak mau di mintai keterangan,” terang Kapolres Bangkalan, AKBP Endar Priantoro,
Dijelaskan Endar, pihaknya sampai saat ini terkendala pemeriksaan saksi korban yakni dari pemilik rumah, beberapa kali dilakukan pemeriksaan tapi belum tuntas.
“Syarat formil pemeriksaan belum 100 persen karena yang bersangkutan dari pihal pemilik rumah belum menandatangani berita acara. Jadi untuk menetapkan tersangka kami perlu alat pembuktian,” terangnya.
Menurut Endar, pihaknya dalam kasus tersebut menangani dua perkara, yakni dari pihak santri terkait penganiayaan yang dilakukan pemilik rumah H Muzammil dan pengrusakan rumah yang dilakukan santri.
“Kami membuat laporan polisi terkait terjadinya pengrusakan rumah itu, sebab dari pihak Muzammil belum membuat laporan, meski demikian kami tetap memproses secara hukum kasus ini karena kasus ini bukan delik aduan,” kata Endar.
Dijelaskan Endar, meski pemilik rumah tidak mau melapor, pihaknya tetap akan menggunakan laporan model A. Bahkan pihaknya juga telah melayangkan panggilan resmi kepada saksi korban.
”Kasus yang terjadi di desa Langkap ini cukup rumit karena memiliki unsur pengrusakan dan penganiayaan. Tapi meski rumit kami akan terus mengumpulkan alat bukti dan saksi untuk memperkuat penetapan pada tersangka,” pungkasanya.(mi/min)