Polisi Sita Ratusan Botol Miras di Bangkalan

BANGKALAN, MADURACORNER.COM- Polres Bangkalan menyita ratusan botol minuman keras (Miras). Barang bukti berbagai macam jenis minuman beralkohol tersebut, merupakan hasil Operasi Cipta Kondisi 2018 yang dimulai sejak 14 April-4 Mei lalu.

“Operasi ini untuk mencipatkan situasi yang kondusif menjelang bulan suci Ramadhan,” ucap Waka Polres Bangkalan, Kompol Imam Pauji, Sabtu (5/5/2018).

Peredaran miras menjadi sasaran razia yang berlangsung selama 22 hari itu. Hasilnya, polisi menyita sebanyak 416 miras yang memiliki kandungan alkohol mulai dari golongan 1 sampai 3.

“Ada Vodka, Topi Miring, Whisky, dan Anggur Putih. Termasuk, arak dan miras oplosan dalam kemasan botol air mineral,” imbuhnya.

Menurutnya, minuman beralkohol ini akan dimusnahkan setelah terkumpul dalam jumlah yang lebih banyak. Polres maupun Polsek jajaran, masih mencari warung atau tempat yang ditenggarai menjual miras.

“Operasi semacam ini akan terus dilakukan,” terangnya.

Imam Pauji menjelaskan, warung yang menjual miras dan berulang kali terjaring razia, pemiliknya akan dipores secara hukum. Sedangkan, untuk warung yang baru pertama kali terjaring razia, cukup diberi pembinaan dan menulis pernyataan untuk tidak mengulangi lagi.

“Sudah ada dua orang yang disidang dan mendapat sanksi denda sebesar Rp 1 juta,” imbuhnya.

Menjual miras sambung Imam Pauji merupakan tindak pidana ringan (Tipiring) sebagaimana telah diatur dalam pasal 5 Peraturan Daerah (Perda) nomor 17 tahun 2003. Acaman hukumannya, 3 bulan kurungan dan denda Rp 3 juta.

“Meskipun menjual dalam jumlah yang sedikit tetap termasuk pelanggaran,” tandasnya. (*)

Penulis: Riyan Mahesa

Editor: Achmad

Pos terkait