Polisi Tangkap Pembunuh Penjual Kaset

image
Kasat reskrim tunjukkan BB celurit

Sampang, maduracorner.com – Pelaku pembunuhan penjual kaset bernama Juhari (28) warga Desa Panglao’ Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang yang sempat menggegerkan warga Desa Gunung Rancak Kecamatan Robatal akhirnya terungkap. Kejadian ini sempat menghebohkan warga setempat karena mayat korban tergeletak bersimbah darah pada Jumat (10/07/2015) kemarin.

Petugas Kepolisian Resort (Polres) Sampang akhirnya berhasil menangkap pelaku bernama Fathur Rohman (22) warga Desa Bunten Timur Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang. Petugas sempat mengalami kesulitan saat akan membawa pelaku ke Polres Sampang. Namun, setelah dilakukan mediasi dengan tokoh masyarakat setempat, akhirnya pelaku bersedia dibawa ke Mapolres Sampang untuk diperiksa. Pelaku dibawa petugas dari dalam rumah pamannya yang juga salah satu tokoh masyarakat setempat.

Menurut AIPTU Sujianto Kanit PPA, bahwa dari hasil pemeriksaan, motif pembunuhan karena tersangka memiliki dendam kesumat. terhadap korban. Istri paman tersangka pernah diselingkuhi oleh korban.

“Saat itu tersangka dari rumahnya akan ke Desa Bringkoning membeli ayam untuk sabung ayam. Sesampainya di jalan kecil (sempit) di Desa Lempong tanpa sengaja tersangka dan pelaku berpapasan. Tiba-tiba korban menerobos jalurnya tersangka sambil mengucapkan kalimat Patek (anjing red.),” ujar Sujianto, Sabtu (11/07/2015).

Tersangaka yang menaruh dendam semakin sakit hati dan langsung mengejar korban. Tepat di jalan Dusun Omberen Desa Gunung Rancak korban terjatuh dan sempat mengeluarkan pisau, namun tersangka lebih dahulu menyabetkan celuritnya ke tubuh korban.

“Tersangka langsung menyabetkan celuritnya ke arah pinggang korban, korban sempat roboh dibacok lagi dua kali dan disabet lagi lehernya satu kali,” sambungnya.

Kini tersangka tengah menjalani pemeriksaan di Mapolres Sampang, dengan barang bukti celurit sepanjang 50 cm milik tersangka, dua sepeda motor dan baju serta barang-barang milik korban.

“Tersangka akan dijerat pasal 338 tentang pembunuhan ancaman hukuman 15 tahun,” pungkasnya.(far/yung)

Penulis : S Umar Al Farouq
Editor : Buyung Pambudi

Pos terkait