Polisi Tangkap Pengedar Upal di Arena Balap

image
Ilustrasi

Pamekasan, Maduracorner.com – Anggota Polres Pamekasan bersama anggota Koramil larangan menangkap pengedar uang palsu di lokasi road race saat keduanya sedang melakukan pengamanan.

Pelaku yang diduga membawa upal tersebut adalah  ADL (18) warga Dusun Bringin Desa panaan Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan yang ditangkap dengan barang bukti upal sebesar Rp. 600 ribu.

Menurut Dandim 0826 Pamekasan, Letkol Arm. Mawardi sekitar Pukul 10.30 wib 3 orang anggota serse dipimpin  Aiptu tofik mengajak sertu supriadi, anggota koramil 05 Larangan, untuk  melakukan penangkapan.

“Saat itu pelaku berada di stan pembalap selanjutnya dilakukan penangkapan,” kata Mawardi dalam rilis yang diterima Maduracorner.com, Minggu (6/9/2015).

Lantas aparat membawa pelaku ke mobilnya  yakni mobil pick up jenis L 300 nopol N 9480 TC. Setelah dilakukan penggeledahan, aparat mendapati uang palsu sebesar 600 ribu yang ditaruh di pintu sebelah kanan.

“Pukul 11.00 wib pelaku di bawa ke polres pamekasan,” pungkasnya.

Penulis : Fatahillah Kamali。          Editor : Altsaqib

Pos terkait