Bangkalan, maduracorner.com – SB (36) dan SW (46), warga Surabaya yang menjadi tersangka kasus pembunuhan terhadap sopir mobil rental Priyono (52) warga Magetan, terancam hukuman seumur hidup. Pasalnya, para tersangka melakukan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban.
“Keduanya dijerat pasal 365 ayat (1) dan ayat (4) KUHP hukuman maksimal seumur hidup. Sedangkan, HS pemilik bengkel sebagai penadah dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara 4 tahun,”jelas Kapolres Bangkalan, AKBP Windiyanto Pratomo kepada maduracorner.com, Senin (18/4/2016).
Menurutnya, kasus pembunuhan ini berawal pada hari Sabtu (16/2/2016) sore. Tersangka SB dan SW menyewa sebuah mobil Innova dengan nomor polisi L 1536 NE milik salah satu rental di Surabaya. Korban Priyono pun menjadi sopir mobil rental warna hitam tersebut. “Tersangka bilang ke korban mau Mojokerto, tapi mampir ke Bangkalan dengan alasan ambil barang,” ucapnya.
Sesampainya di Desa Binoh Kecamatan Burneh, sekitar pukul 20.00 WIB sambung Windiyanto, tersangka meminta korban berhenti karena mau buang air kecil. Saat kembali ke dalam mobil, tersangka langsung menjerat leher korban menggunakan kawat baja.
“Setelah korban tewas langsung dibuang di Desa Banangkah Kecamatan Burneh. Mayat korban ditemukan warga pada Minggu (17/4/2016) pagi hari,”terangnya.
Sementara itu, tersangka berinisial SW mengaku nekat menghabisi nyawa korban karena ingin mengambil mobil yang disewa tersebut. Menurutnya, jika dijual mobil itu bisa laku seharga Rp 40 juta. “Niatnya mau dijual buat memenuhi kebutuhan hidup,”singkatnya. (her/mad)
Penulis: Heriyanto Ahmad
Penulis: Heriyanto Ahmad
Editor: Mamad el Shaarawy