Proyek Tak sesuai RAB di Soroti Polres | Oleh : Nizamuddin

Maduracorner.com-Bangkalan– Polres Bangkalan menyoroti 26 proyek yang di duga tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran Belanja (RAB), bahkan ke 26 Proyek itu akan dilaporkan oleh Bangkalan Coruption Watch dan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jatim.
Dalam investigasi yang dilakukan bangkalan Coruption wach (BCW) ada sejumlah temuan Proyek yang disinyalir tidak sesuai dengan RAB, proyek itu diantaranya, Proyek Jalan Katol Barat. Peningkatan Jalan Konang, Jalan Katol Timur.
Selain proyek itu, juga proyek pembangunan tangkis laut di kecamatan Klampis Timur. Normalisasi saluran sungai di kecamatan Kwanyar. Peningkatan Jalan Tonjung menuju desa Binoh. Peningkatan Jalan Sepuluh menuju desa Kombangan. Serta peningkatan jalan Pangpajung menuju Srabih Barat. Dari data tersebut pengerjaannya lebih dari Rp 5 milyar rupiah yang merupakan dana anggaran tahun 2012.
Proyek yang diduga tak sesuai Rencana Anggaran Belanja (RAB) menjadi sorotan Polres Bangkalan. Karena institusi ini, mempunyai kewenangan langsung untuk menilai pelaksanaan proyek yang teriindikasi mempunyai masalah.
Kapolres Bangkalan AKBP Endar Priantoro mengatakan, dalam hal dugaan penyelewengan dana, bukan termasuk delik aduan. Oleh karenanya kepolisian bisa menyelidiki proyek yang berindikasi ada masalah, Bahkan, pihaknya mengaku mempunyai tugas langsung dari Mabes Polri mengenai hal itu.
“Kami sebagai penegak hukum bertanggung jawab atas setiap pengerjaan proyek yang dibiayai oleh Negara, oleh karenanya, hal ini menjadi tanggung jawab kami juga, sebagai penegak hukum.” Ujarnya.
Akan tetapi, menurut Endar, pihak kepolisian tidak akan sembarangan dalam menyikapi suatu proyek, sehingga tidak setiap jalan yang rusak mengandung penyelewengan dana misalnya, atau tidak sesuai RAB. Justru polisi akan mencari indikasi dan mengumpulkan bahan dan keterangan (pulbaket) terlebih dahulu apa penyebab dari kerusakan dari jalan tersebut.
Termasuk mengenai 26 proyek yang disinyalir tak sesuai RAB itu, pihaknya akan mencari indikasi mengenai penyebab kerusakan yang mengakibatkan proyek yang telah selesai dikerjakan tersebut sampai terjadi kerusakan.
Dia menjelaskan, dalam hal kasus penyelewengan ini penanganannya tidak seperti penanganan tindak kriminal, yang gampang menetapkan tersangka, akan tetapi prosesnya agak lama, karena setiap laporan yang diterima kepolisian, ada tahapan yang harus dilakukan, dengan mengumpulkan barang bukti, baik melalui dinas terkait, rekanan, maupun perseorangan yang bisa merujuk pada indikasi tersebut.(nzm/min).