Polres Bangkalan Bekuk 15 Tersangka Narkoba

Bangkalan, Maduracorner.com, Satres Narkoba Polres Bangkalan ungkap 11 kasus dan membekuk 15 orang tersangka beserta barang bukti dalam kasus penyalahgunaan Narkoba.

Dari 15 orang ini polisi turut mengamankan satu orang tersangka perempuan dan dari kelima belas tersangka polisi berhasil menyita barang bukti jenis sabu-sabu sebanyak 195.68 Gram atau 1,95 Ons. Dan uang sebesar Rp. 1.320.000.

Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra, ungkap 11 kasus ini merupakan hasil dari operasi tumpas narkoba 2020 yang dilakukan oleh petugas kepolisian baik polsek maupun polres selama tiga minggu.

“15 orang tersangka diantaranya sebagai budak narkoba dengan peran 6 orang bertindak pengedar sisanya 9 orang mengkonsumsi barang haram tersebut,” kata Kapolres Bangkalan saat menggelar konferensi pers di Mapolres setempat, Selasa, (8/9/20).

Menurutnya, semua tersangka kasus barang haram yang diamankan itu adalah komitmen Polres Bangkalan untuk menumpas penyalahgunaan narkoba diwilayah Hukum Polres Bangkalan.

“Dan tidak ada ampun bagi para pelaku barang haram ini baik pengedar, pemakai bahkan Bandarnyapun tetap kita buru,” ucap rama.

Atas perbuatannya dari 15 tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara dan denda minimal 1 miliar dan maksimal 10 miliar.
(Ris)

Pos terkait