Polres Bangkalan Bekuk Pelaku pelecehan seksual anak dibawah Umur

Pelaku pelecehan seksual  anak dibawah Umur saat diperiksa-foto: Agus/MC.com

Pelaku pelecehan seksual anak dibawah Umur saat diperiksa-foto: Agus/MC.com

Pelakunya adalah Mantan Tunangan Korban I oleh: Agus Budi

Maduracorner.com, Bangkalan – Warga desa kecamatan Konang Bangkalan berinisial AI siang tadi (22/5) diperiksa di Mapolres Bangkalan kerena diuga telah melakukan pelecehan seksual. terhadap anak dibawah umur berinisial MM, salah seorang pelajar, didesa yang tiada lain adalah tunangannya tersangka.

Pemeriksaan tersebut dilakukan berdasarkan laporan dari pihak keluarga,”MM”, bahwa “IA” telah melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap “MM”, sebenarnya korban dan tersangka tersebut sudah bertunangan selama lima bulan, namun setelah disetubuhi kemudian korban diputuskan, dan tersangka berniat akan menikah dengan perempuan lain.

Berdasarkan laporan tersebut pihak kepolisianpun langsung menangkap pelaku dikediamannya didesa kecamatan Konang, Kamis(22/5) dan dibawa kekantor Mapolres Bangkalan.

Saat diperiksa, pelaku mengaku melakukan hubungan layaknya suami istri tersebut atas dasar suka sama suka, “Ya kami melakukan hubungan layaknya suami istri itu atas dasar suka sama suka,” katanya.

Selain itu ia juga mengaku telah melakukan tindakan layaknya suami istri tersebut lebih dari satu kali. “Ya pak, awalnya kami melakukan hubungan intim di Surabaya, dan kami melakukan itu berkali-kali” ujarnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP.Andy Purnomo, menjelaskan, korban dan pelaku tersebut memang sempat bertunangan, karena tidak terima dengan putusan pelaku, akhirnya keluarga korban melaporkan tindakan tersebut ke Polisi. “Keluarga korban melapor tertanggal 16 mei pada pihak kepolisian” paparnya.

Sementara itu, korban dibekuk dikediamannya di desa kecamatan Konang dengan tidak melakukan perlawanan. “Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pelanggaran pasal 81 ayat 1 dan 2 UU.RI.NO.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dibawah umur dengan anacaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Andy. (gus/shb)

Pos terkait