Polres Bangkalan “Panen” Tangkapan Tersangka Judi Togel

15 orang Tersangka meringkuk di Tahanan |  Oleh :  Aryan

Pj .Kasatreskrim Polres Bangkalan,Iptu Andy Purnomo-foto : Aryan/Mc.com
Pj .Kasatreskrim Polres Bangkalan,Iptu Andy Purnomo-foto : Aryan/Mc.com

Maduracorner.com,Bangkalan – Selama seminggu belakangan ini, jajaran Reskrim Polres Bangklan “Panen” tangkapan judi Togel, setidaknya 15 orang tersangka judi dari berbagai tempat kejadai Perkara (TKP). Belasan tersangka di tangkap karena beragam jenis judi diantaranya;  judi toto gelap (togel), judi adu jangkrik dan kartu remi.  “Selama seminggu belakangan ini, tepatnya dari  tanggal 17 hinga 24 September 2013, kami berhasil  menjaring dan mengamankan 15 tersangka judi togel, adu jangkrik dan permainan kartu remi,” ujar Kapolres Bangkalan, Sulistiyono melalui Pj Kasatreskrim Polres Bangkalan, Iptu Andy Purnomo, Rabu (25/9).

Dijelaskan dia, hari Rabu,(18/9) Polres Bangkalan berhasil mengamankan 5 orang tersangka judi togel, dari 4 TKP, yakni di Kecamatan Blega 2 orang tersangka, Arosbaya 1 orang tersangka dan dari Kecamatan Kwanyar 1 orang tersangka serta  dari Tanjung Bumi 1 orang tersangka.

hari Berikutnya kata Andy,  yaitu hari Kamis, (19/9), 1 orang tersangka judi togel ditangkap di Kecamatan Sepuluh. Jum’at, (20/9), 1 orang tersangka judi togel dikeler di Kecamatan Klampis, Sabtu,( 21/9), 2 orang tersangka judi adu jangkrik di Kecamatan Tanah Mera.

Kemudian pada Minggu (22/9), polisi berhasil diamankan 1 tersangka judi togel di Kecamatan Burneh, Senin, (23/9), 2 orang tersangka judi togel di Modung dan Rabu, (24/9) (hari ini red) polisi berhasil dibekuk 3 tersangka judi kartu remi merangkap sebagai pengepul togel dan barang haram berupa sabu-sabu yang diselipkan disongkoknya di desa Banyoning Dajah Kecamatan Geger.

Dijelaskan Andy, dari belasan tersanka itu, polisi  mengamankan barang bukti berupa alat perlengkapan judi togel, kartu remi, uang sebesar Rp 4 juta dan 1 poket sabu-sabu). “15 tersangka yang sudah kita amankan akan kita jerat dengan pasal 303 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) dengan ancaman kurungan penjara maksima 10 tahun,” pungkas Iptu Andy. (yan/min).

Pos terkait