Polres Gulung 15 Orang Pemakai SS

1 Pengedar dan 1 orang Kurir SS ikut  tetangkap     | Oleh : A.Shohib

 

para tersangka saat di lakukan gelar Perkara-Foto : A.Shohib/MC.com
para tersangka saat di lakukan gelar Perkara-Foto : A.Shohib/MC.com

Maduracorner.com,Bangkalan- jajaran Resnarkoba Polres Bangkalan betul-betul menyatakan perang terhadap shabu-shabu (SS), buktinya dalam kurun waktu belum sampai 1 minggu sebanyak 15 orang pemakai SS ditangkap. Tidak hanya pemakai, pengedar dan kurirnya SS di gulungnya. “Pengedarnya 1 orang dari kecamatan Klampis dan kurirnya juga 1 orang. Para pemakai ini dirangkap saat melakukan pesta shabu-shabu,” terang Kapolres Bangkalan, AKBP Soelistijono, Selasa (8/10).

Dijelaskan dia, pengankapan terhadap belasan orang tersangka SS itu ditangkap di beberapa tempat kejadian Perkara (TKP) diantaranya di kecamatan Klampis dan kecamatan kota Bangkalan. “Kalau yang 6 orang kita tangkap dalam satu TKP, mereka sedang melakukan pesta SS,” jelasnya.

Lebih lanjut Soelistijono menjelaskan,  ke-15 orang tersangka antara lain; sam dan Sya, Hus, Mat warga kecamatan Klampis kabupaten Bangkalan, Mas, adi, Can, suk, Muh, warga kecamatan kota Bangkalan, Rio Desa Kembangan kabupaten  Gersik, Son kecamatan Kenjeran Surabaya, Das Desa Bengsereh kecamatan Sepulu, Rus desa Pandaba kecamatan Kamal, Muh desa Burneh kecamatan Burneh Sai warga Bulak Banteng Surabaya. “Barang bukti yang kita amankan, 20 gram ss yang saat ini masih dibawa ke laboratorium, alat hisab, handpho, korek api dan uang,” terangnya.

Kepada para tersangka SS, polisi akan menjerat dengan pasal 172 uu no 35 tahun 2009. “Ya  ancaman hukumnya, pidana paling sedikit 5 tahun ke atas,” pungkas Soelistijono. (min).

 

Pos terkait