Polres Pamekasan Amankan Puluhan Botol Miras

image
Amankan miras

Pamekasan, Maduracorner.com – Anggota Polres Pamekasan berhasil mengamankan puluhan botol miras berbagai jenis saat melakukan operasi penyakit masyarakat.

Miras yang diamankan masing – masing 7 kardus anggur merah, 3 kardus anggur putih, 1 kardus merek black jack, 7 botol topi miring dan 12 botol anggur merah dan putih.

Kasubag Humas Polres Pamekasan, IPTU. Ruslan Hidayat mengungkapkan, puluhan botol miras tersebut disita dari toko jamu milik L (34) di Jalan Trunojoyo.
“Pelaku melanggar pasal 6 peraturan daerag No. 18 Tahun 2001 tentang larangan minuman beralkohol,” kata Ruslan, Rabu (24/6/2015).

Ditambahkan Ruslan, puluhan botol miras tersebut didapatkan saat petugas melakukan penggeledahan di toko yang rata-rata pelanggannya adalah remaja.
“Ancamananya kurungan enam bulan atau denda uang sebesar Rp. 5 juta,” pungkasnya.

Penulis : Fatahillah Kamali
Editor : Gebril Altsaqib

Pos terkait