Polres Sampang Bekuk Pengedar SS Lintas Kabupaten

Ilustrasi
Ilustrasi

Sabu-sabu | oleh : Arie Widianto

Maduracorner.com,Sampang- Jajaran reskrim Polres sampang berhasil membekuk 4 orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu lintas kabupaten. dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu dan uang Rp 5 juta yang diduga hasil penjualan sabu-sabu.

Penangkapan terhadap pengedar SSlintas kabupaten itu berawal, setelah polisi menangkap basah dua pemuda yang membawa SS  untuk di jual ke pelanggannya di kabupaten Sampang . Ke dua pemuda pengangguran Bustomi dan Ali Ridho ini ditangkap pada saat polisi sedang melakukan operasi di jalan raya Jrengik kabupaten Sampang. polisi yang mencurigai gerak-gerik kedua pemuda ini kemudian petugas mencoba menggeledah, ternyata polisi menemukan satu poket sabu-sabu di saku baju salah seorang tersangka. sementara satu tersangka lainnya positif menggunakan narkoba saat dilakukan test urine.

Kasat Narkoba Polres Sampang, AKP Syaiful Anam menjelaskan, tertangkapnya dua pemuda yang membawa SS itu hasil pengembangan dari tersangka ss teman mereka. “Dari hasil pengembangan polisi mendapatkan informasi adanya pengedar sabu-sabu dari kabupaten Pamekasan akan melewati kota sampang, polisi yang mencurigai dua pemuda yang mencurigakan langsung menggeledah keduanya dan mendapati satu poket sabu-sabu di saku celananya,” pungkas Syaiful Anam. (arie/min)

Pos terkait