Hasil Operasi Perjudian 3 Minggu Terakhir | Oleh Mamad el Shaarawy

Maduracorner.com, Sampang – Polsek jajaran Polres Sampang meringkus setidaknya 14 orang tersangka kasus perjudian. Belasan tersangka tersebut merupakan hasil operasi perjudian pada 10 lokasi berbeda yang kerap dijadikan arena berjudi. Yakni tersebar di kecamatan Banyuates, Ketapang, Sokobanah, Robatal, Camplong dan kecamatan Kedungdung. Dari keterangan polisi, ke-14 tersangka tersebut merupakan para pelaku dengan berbagai bentuk perjuadian.
Diantara judi togel, remi, domino dan kartu hijau atau letrek. Polisi pun mengamankan banyak barang bukti. Yakni berupa uang tunai, seperangkat alat untuk berjudi seperti halnya kartu serta buku atau lembaran rekap nomor togel.“Alhamdulillah, ini berkat kerja keras petugas utamanya rekan-rekan di polsek jajaran. Ini bentuk keseriusan kami memerangi salah satu penyakit masyarakat, yakni perjudian”,terang Kapolres Sampang AKBP Imran Edwin Siregar, kepada maduracorner.com, kamis siang (10/10).
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Ironisnya, kasus ini menyebabkan mereka tidak akan dapat merayakan hari raya iedul qurban bersama keluarganya masing-masing di kampung halamannya. (mad)