Dua Wartawan Lokal dimintai Keterangan. I Oleh : Nur Sofia
Maduracorner.com,Sampang– Polres Sampang terus memproses laporan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang atas dungaan pencemaran nama baik dengan terlapor Ketua Ikatan Keluarga Mahasiswa Sampang (IKMAS) Wafi Anas. Ketua IKMAS itu dilaporkan yang karena membeberkan rakaman percakapan via telpon, percakapan yang di duga antara tersangka BSPS Sunarto Wirodo dengan Satrio Kabid Penataan Ruang dan Penataan Perkotaan Dinas PU Cikartarung, yang inti dari rakaman tersebut adanya dugaan Kejari Sampang menerima suap dalam kasus BSPS sebesar Rp 100 juta dari tersangka BSPS.
Dalam kasus ini, Polres sampang sudah meminta keterangan dari 3 saksi yang semua dari kalangan wartawan harian lokal Madura, 3 wartawan tersebut di mintai keterangan soal proses pemindahan barang bukti rekaman, selain itu Polres Sampang juga meminta keterangan dari 2 saksi ahli.
“Kita masih dalam proses penyidikan, salah satunya pemeriksaan saksi termasuk saksi ahli dari tata bahasa dan saksi ahli dari IT, setelah itu baru kita bisa simpulkan status tersangkanya ” Kata Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Jeni Al Jauza, Sabtu (05/04)
Dijelaskan Jeni, saat ini status Wafi Anas sebagai terlapor dan belum dilakukan pemanggilan, dan untuk mengetahui hasil dari keterangan saksi ahli tersebut,dibutuhkan waktu sekitar 1 hingga 2 minggu.
Dari hasil penyidikan sementara kata Jeni, Wafi Anas bisa di sangkakan Undang – Undang IT dengan pasal pencemaran nama baik lewat IT dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara, dan polisi sudah mengantongi barang bukit rekaman yang di beberkan oleh Wafi Anas. (fia/shb)