Sumenep, maduracorner.com- Tuki Arifin bin Umbarjito, alamat jalan manikam Gang 4 Nomer 676 Sumenep, telah diamankan Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, saat pesta sabu-sabu di rumahnya pada hari Rabu malam Kamis (5/8/15) pukul 10.00 wib.
Menurut Kapolres Sumenep AKBP Rendra Radita Dewayana melalui Kasubag Humas Polres AKP Hasanuddin, menjelaskan bahwa dari tangan tersangka telah diamankan 3 kantong plastik klip kecil masing-masing berisi narkotik jenis sabu-sabu.
“Dari tiga kantong plastik tersebut isi sabu-sabu berat kotor 0,39 gram, 0,67 gram dan 0,67 gram, beserta peperangkat alat hisap sabu dan pada pipet masih terdapat sisa narkotika jenis sabu, 1 kompor sabu terbuat dari botol kecil warna hijau bekas tempat alkohol, 1 botol kecil berisi alkohol, sebuah korek api gas warna putih bening, 1 sendok sabu, telepon genggam mirek Nokia warna oren,” jelasnya, 1 bendel plastik klip kecil, sebuah timbangan mirek heles warna selver, sebuah tas warna putih,” jelasnya.
Tersangka bakal dijerat Pasal 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun, dan denda maksimal 8 miliar.
“Saat ini tersangka sudah kami amankan di Mapolres Sumenep,” ujarnya.
Penulis : Ari Editor : Gebril Altsaqib