Polres Sumenep, Tersangka Pembunuhan Satu Keluarga Bakal Dijerat Pasal Berlapis

Sumenep, Maduracorner.com Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur berhasil menangkap pelaku pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Bangselok, Kecamatan Kota, pada Kamis (22/10) malam sekitar pukul 19.30 Wib.

“Tersangka berhasil ditangkap pada Kamis (22/10) sekitar pukul 19.30 WIB dan langsung diperiksa. Kami akan menerapkan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, KUHP, dan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak untuk menjerat tersangka,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Rendra Radita Dewayana, kepada para wartawan, Jumat (23/10/2015) di Aula Sutanto.

Aksi pembunuhan satu keluarga ini terjadi pada Kamis (22/10) dini hari, pada saat itu pelaku menyerang Saradina Rahman (32) istrinya, Abd Rahman (60) dan Suhairiyah (55) mertuanya, ketiganya meninggal dunia. Selain itu, Hengki Turnando (17) keponakan istri pelaku juga menjadi korban penusukan dan saat ini menjalani perawatan medis di RSUD Moh. Anwar Sumenep.

“Setelah melakukan aksinya, tersangka langsung lari dari tempat kejadian perkara dan bersembunyi di sebuah ruangan yang tak ditempati di lantai II,” kata Rendra.

Sesuai hasil pemeriksaan terhadap tersangka, ternyata kasus ini bermula dari persoalan keluarga. Pada saat itu tersangka mengajak istrinya ke Surabaya, namun sang istri tidak mau, sehingga tersangka kesal dan akhirnya menganiayanya.

“Tersangka adalah suami dari korban Saradina yang semula ingin mengajak korban ke Surabaya. Namun, korban tidak mau dan membuat tersangka kalap hingga melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” ujarnya.

Ketika itu, korban berteriak dan membuat korban Suhairiyah (ibu Saradina) terbangun dari tidurnya dan berusaha melerai. Kemudian pelaku langsung melakukan penganiyaan hingga menyebabkan korban Suhairiyah meninggal dunia. Kemudian Rahman (ayah Saradina) keluar dari kamarnya dan mencoba untuk melerainya, namun dia malah mendapat serangan dari pelaku hingga akhirnya meninggal dunia.

“Setelah melakukan penganiayaan kepada tiga korban, tersangka langsung berusaha keluar dari rumah korban. Namun, saat itu, korban Hengki (cucu Rahman) berusaha menghalangi tersangka dan membuat tersangka juga melakukan penganiayaan,” terangnya.

Dalam kasus pembunuhan satu keluarga ini, tersangka bakal dijerat UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan UU Perlindungan Anak, karena terdapat korban yang berstatus istri tersangka dan satu korban yang masih anak-anak.

“Kami menjerat tersangka dengan pasal 44 ayat 3 UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga junto pasal 351 ayat 3 KUHP junto pasal 80 ayat 2 UU Perlindungan Anak,” pungkas Rendra.

Untuk melangkapi hasil penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban serta sebuah pisau yang digunakan tersangka untuk menganiaya para korban. (yon)

Sumber : Matasumenep.com

By : Jiddan

Pos terkait