Polsek Tanah Merah, Bekuk Spesialis pencuri Rumah Kosong

Tersanga Spesialis pencuri Rumah Kosong Saat Diintrogasi Polisi-Foto: A Shohib/MC.com

Tersanga Spesialis pencuri Rumah Kosong Saat Diintrogasi Polisi-Foto: A Shohib/MC.com

Tersangka sudah tiga melakukan aksinya di Bangkalan. I oleh : A.Shohib.

Maduracorner.com,Bangkalan– Jajaran reskrim Polsek Tanah Merah berhasi membekuk subadar (23) warga kampung Kendal Desa Baru kecamatan kota kabupaten Sampang. Laki-laki yang bekerja sebagai petani ini ditangkap saat mencuri
Di rumah Hosen (55) warga kampung Pao desa Poter kecamatan Tanah Merah, kemarin. Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa uang sebanyak Rp 5.930.000, 4 gelang emas, 1 kalung, 5 cicin.
.
Kapolres Bangkalan AKBP Soelistijono dikonfirmasi melalui Kapolsek Tanah Merah, AKP Iriyanto, menjelaskan, tersangka yang merupakan spesialis pencuri rumah kosong ini, sejak turun dari mobil penumpang umum (MPU) di jalan raya desa Poter, gerak geriknya. “Yang diincar itu selalu rumah kosong yang ditinggalkan bekerja oleh pemiliknya” terang Iriyanto.

Kebentulan kata Iriyanto, kebetulan rumah kosong yang dimasuki oleh tersangka ini rumahnya Hosen dengan cara merusak daun pintu jendela Begitu masuk ke dalam rumah tersebut, tersangka mengambil barang-barang berharga yang ada di dalam rumah korban. “Kejadiannya itu jam 9 pagi ketika orang-orang kampung bekerja,” jelasnya.

Lebih lanjut Iriyanto menjelaskan, kebetulan pada saat tersangka memasuki rumah Hosen diketahui oleh warga, namun warga tidak langsung menghakimi namun menelpon ke Mapolsek tanah merah. “Beruntung kami langsung menerjunkan personel ke TKP, kalau tidak tersangka sudah dihakimi massa,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, tersangka tidak hanya satu kali melakukan pencurian di rumah kosong, namun aksi yang dia lakukan sudah yang ketiga kalinya di wilayah hukum polres Bangkalan. “Ini aksi yang ketiga kalinya, pertama dia mencuri sepeda motor, dan dia juga sudah pernah dihukum di polres Sampang dalam kasus curanmor.
Untuk kasus pencurian ini dia akan kita jerat dengan Pasal 363 KUHP ayat 1 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Iriyanto (Shb)

Pos terkait