JIka Melanggar PPL Bisa di Sanksi Berat | Oleh : Aryan
Maduracorner.com,Bangkalan– Disamping mencatat segala kejadian pada saat pemungutan suara, proses penghitungan suara dan koreksi secara teliti pelaksanaan pileg DPR, DPD, DPR Provinsi dan DPRD Kabupaten di Bangkalan. Pengawas pemilu lapangan (PPL) se – Kabupaten Bangkalan juga harus dan wajib hukumnya mengawasi pergeseran kotak suara yang sudah berisi hasil pencoblosan surat suara. Sejak dari tingkat TPS menuju PPS hingga tiba di tingkat PPK. Termasuk saat dilakukan pergeseran kotak suara dari PPK ke tingkat kabupaten Bangkalan.
“PPL wajib hukumnya mengawasi pergeseran kotak suara yang berisi surat suara yang sudah dicoblos oleh masyarakat dan hasil rekapitulasi penghitungan surat suara, saat di berangkatkan dari TPS menuju PPS hingga ketingkat PPK. Termasuk pergeseran dari PPK ketingkat Kabupaten Bangkalan,” ujar Devisi Umum Panwaskab Bangkalan, Mashuri pada acara pembekalan pengawas pemilu lapangan (PPL) pelaksanaan pileg ,digedung Rato Ebuh Bangkalan, Jum’at, (4/4).
Kepada 998 petugas PPL se-Kabupaten Bangkalan itu, Mashuri menjeaskan, apabila pergeseran kotak suara mulai dari TPS ke PPS hingga PPK termasuk dari PPK ketingkat Kabupaten Bangkalan itu tidak diawasi, maka sanksi berat bagi para petugas PPL sudah menunggu dan akan diancam UU No. 8 pasal 283 ayat 1 dan ayat 2 tentang tindak pidana pemilu dengan hukuman maksimal 1 tahun dan denda Rp 16 juta. “Oleh karena itu kami harap kepada para petugas PPL agar menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya, seteliti mungkin dan lengkap dengan berita acaranya,” terang Mashuri.
Dipihak lain, Devisi Penindakan Panwaskab Bangkalan, Fajar Hariyanto
mengatakan, roh Panwaskab Bangkalan dalam menjalankan tugasnya adalah pada saat penghitungan suara karena itu data kunci yang paling berharga. Walaupun begitu, PPL jangan bertindak gegabah dan mengambil keputusan sendiri jika menemukan pelanggaran dilapangan, sebaiknya terlebih dahulu berkonsultasi dan berkoordinasi dengan panwascam sehingga bisa diambil keputusan yang tepat dan terarah. “Seandainya PPL menemukan pelanggaran, sebaiknya berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Panwascam dulu, agar bisa diambil tindakan sesuai tingkat pelanggarannya yang terjadi,” pesan mantan Ketua Panwaskab Bangkalan tersebut.
Sementara itu, Ketua Panwaskab Bangkalan, Siti Zahia Ira, saat membuka acara pembekalan PPL itu mengatakan penyegaran pembekalan bagi PPL kali ini adalah sebagai tidak lanjut dari hasil pertemuan Baswaslu dengan Panwaskab se- Jatim dari tanggal 2-3 April 2014 di Surabaya. “Pembekalan ini hanya bersifat penyegaran agar para PPL yang bertugas dilapangan lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan dan bekerja lebih teliti lagi,”pungkasnya. (yan/shb).